Indra Kenz Belajar Trading dengan Fakarich Sejak 2019, Bayar Rp500.000
Selasa, 05 April 2022 - 16:57 WIB
JAKARTA - Polri menyatakan Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah belajar trading bersama dengan Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama sejak 2019.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pada awalnya Indra Kenz membayar Rp500.000 kepada Fakarich untuk mendapatkan ilmu terkait trading.
"Tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang private kelas online sebesar Rp500.000," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).
Selain hubungan sebagai guru dan murid, kata Gatot, Indra Kenz dan Fakarich memiliki hubungan bisnis di perusahaan Digital Society Creative (Disotiv). "F dan IK memiliki hubungan bisnis di PT Disotiv. Di mana IK sebagai direkturnya," ujar Gatot.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Penyidik menemukan adanya aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kenz ke Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, terkait Aplikasi Binomo.
Atas perbuatannya, Fakarich disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, pada awalnya Indra Kenz membayar Rp500.000 kepada Fakarich untuk mendapatkan ilmu terkait trading.
"Tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang private kelas online sebesar Rp500.000," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).
Selain hubungan sebagai guru dan murid, kata Gatot, Indra Kenz dan Fakarich memiliki hubungan bisnis di perusahaan Digital Society Creative (Disotiv). "F dan IK memiliki hubungan bisnis di PT Disotiv. Di mana IK sebagai direkturnya," ujar Gatot.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Penyidik menemukan adanya aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kenz ke Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, terkait Aplikasi Binomo.
Atas perbuatannya, Fakarich disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(cip)
tulis komentar anda