Hari Ini JK Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hari ini mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) akan dihadirkan tim hukum Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). JK menjadi saksi meringankan atau a de charge bagi mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan yang terjerat dalam kasus tersebut.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Jam 10.00 WIB Pak JK akan bersaksi berkaitan dengan LNG dan ketahanan energi ketika jadi wapres," kata penasihat hukum hukum Karen, Luhut M. P. Pangaribuan saat dihubungi.
"Jadi berdasarkan informasi dari Jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," kata Ali saat konferensi pers di Kantornya, Rabu (15/5/2024).
Ali menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan kuasa hukum Karen yang menghadirkan JK di ruang sidang. Menurutnya, dalam hukum harus ada keseimbangan. Ali melanjutkan, merupakan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
"Ya inilah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya, kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum, satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan," ujarnya.
Lihat Juga: Drama PMI Berakhir, Sekilas Sejarah Palang Merah Indonesia dan Ketuanya dari Masa ke Masa
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. "Jam 10.00 WIB Pak JK akan bersaksi berkaitan dengan LNG dan ketahanan energi ketika jadi wapres," kata penasihat hukum hukum Karen, Luhut M. P. Pangaribuan saat dihubungi.
Respons KPK soal Karen Agustiawan akan Hadirkan JK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan JK akan hadir di sidang dengan terdakwa Karen Agustiawan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, JK akan hadir sebagai saksi dari penasihat hukum terdakwa."Jadi berdasarkan informasi dari Jaksa yang menyidangkan perkara tersebut, memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," kata Ali saat konferensi pers di Kantornya, Rabu (15/5/2024).
Ali menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan kuasa hukum Karen yang menghadirkan JK di ruang sidang. Menurutnya, dalam hukum harus ada keseimbangan. Ali melanjutkan, merupakan hak terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.
"Ya inilah dalam proses bekerjanya hukum kan demikian, kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya, kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum, satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan," ujarnya.
Lihat Juga: Drama PMI Berakhir, Sekilas Sejarah Palang Merah Indonesia dan Ketuanya dari Masa ke Masa
(rca)