PWI Tolak 2 Pasal yang Rugikan Kemerdekaan Pers Masih Ada di RUU Penyiaran

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:11 WIB
loading...
PWI Tolak 2 Pasal yang...
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun menyampaikan keterangan soal RUU Penyiaran di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Foto: SINDOnews/Danan Daya
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun menolak pasal-pasal yang merugikan kebebasan pers dalam draf RUU Penyiaran. PWI menyoroti dua klausul dalam RUU Penyiaran itu.

"Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua. Pertama mengenai larangan jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan dalam penanganan pengaduan," ujar Hendry di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).



Dia telah dua periode menjadi bagian Dewan Pers. Selama ini, Dewan Pers selalu objektif dalam menyelesaikan sengketa pers karena Dewan Pers merupakan lembaga independen.

"Saya tahu betul bahwa penanganan sengketa pers selama ini bagus, sangat objektif, independen, tidak terpengaruh karena apa, karena Dewan Pers dipilih oleh masyarakat pers," sambungnya.

Dalam draf RUU Penyiaran sengketa jurnalis atau pers akan ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dikhawatirkan penyelesaian sengketa itu akan terjadi nuansa politis karena KPI merupakan lembaga yang diawasi DPR.

Dia juga menganggap lucu larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam pasal tersebut. Sebab, jurnalisme investigasi merupakan kasta tertinggi dari sebuah peliputan berita.

"Kalau ini sampai tidak ada ya lucu karena jurnalisme investigasi kalau kita sudah biasa di media massa kita tahu bahwa itu adalah mahkota dari liputan apa pun," kata Hendry.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)