PWI Tolak 2 Pasal yang Rugikan Kemerdekaan Pers Masih Ada di RUU Penyiaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun menolak pasal-pasal yang merugikan kebebasan pers dalam draf RUU Penyiaran. PWI menyoroti dua klausul dalam RUU Penyiaran itu.
"Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua. Pertama mengenai larangan jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan dalam penanganan pengaduan," ujar Hendry di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Dia telah dua periode menjadi bagian Dewan Pers. Selama ini, Dewan Pers selalu objektif dalam menyelesaikan sengketa pers karena Dewan Pers merupakan lembaga independen.
"Saya tahu betul bahwa penanganan sengketa pers selama ini bagus, sangat objektif, independen, tidak terpengaruh karena apa, karena Dewan Pers dipilih oleh masyarakat pers," sambungnya.
Dalam draf RUU Penyiaran sengketa jurnalis atau pers akan ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dikhawatirkan penyelesaian sengketa itu akan terjadi nuansa politis karena KPI merupakan lembaga yang diawasi DPR.
Dia juga menganggap lucu larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam pasal tersebut. Sebab, jurnalisme investigasi merupakan kasta tertinggi dari sebuah peliputan berita.
"Kalau ini sampai tidak ada ya lucu karena jurnalisme investigasi kalau kita sudah biasa di media massa kita tahu bahwa itu adalah mahkota dari liputan apa pun," kata Hendry.
"Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua. Pertama mengenai larangan jurnalisme investigasi, yang kedua nanti sengketa kewenangan dalam penanganan pengaduan," ujar Hendry di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Dia telah dua periode menjadi bagian Dewan Pers. Selama ini, Dewan Pers selalu objektif dalam menyelesaikan sengketa pers karena Dewan Pers merupakan lembaga independen.
"Saya tahu betul bahwa penanganan sengketa pers selama ini bagus, sangat objektif, independen, tidak terpengaruh karena apa, karena Dewan Pers dipilih oleh masyarakat pers," sambungnya.
Dalam draf RUU Penyiaran sengketa jurnalis atau pers akan ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dikhawatirkan penyelesaian sengketa itu akan terjadi nuansa politis karena KPI merupakan lembaga yang diawasi DPR.
Dia juga menganggap lucu larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam pasal tersebut. Sebab, jurnalisme investigasi merupakan kasta tertinggi dari sebuah peliputan berita.
"Kalau ini sampai tidak ada ya lucu karena jurnalisme investigasi kalau kita sudah biasa di media massa kita tahu bahwa itu adalah mahkota dari liputan apa pun," kata Hendry.
(jon)