Roy Suryo Prihatin Para Pakar Komunikasi Bungkam di Tengah Polemik RUU Penyiaran
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Telematika dan Multimedia, Roy Suryo mengaku prihatin melihat para pakar telekomunikasi yang seolah bungkam seribu bahasa di tengah polemikRancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dihasilkan Baleg DPR. Padahal, demokrasi Indonesia tengah sampai ke titik nadir.
"Saya sekali lagi juga prihatin, ke mana pakar-pakar komunikasi sekarang ini? Mengapa mereka mirip-mirip Pakar IT yang 'bungkam seribu bahasa'. Jangan sampai masyarakat suudzon dengan melihat kondisi bisunya mereka dan menduga-menduga ada hal yang negatif. Bangsa ini lagi jeblok indeks demokrasinya sampai ke titik nadir, kalau media juga sudah dibungkam untuk tidak lagi bisa menayangkan jurnalisme investigatif, mau dibawa ke mana Indonesia (C)emas 2045," ujar Roy dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Lantas, dia menyampaikan bahwa RUU Penyiaran mencuat dan menjadi kontroversial untuk beberapa aturan disebut telah membatasi bahkan melarang jenis jurnalisme investigatif.
Padahal, menurutnya pembuatan RUU adalah untuk antisipasi terhadap munculnya teknologi baru yang belum diatur oleh UU sebelumnya. Misalnya terkait dengan penyiaran digital, khususnya layanan OTT (Over The Top), UGC (User Generated Content), bahkan AI (Artificial Intelligence) yang kini mulai marak.
"Namun kalau dibuat justru untuk menghambat kehidupan media yang sudah berjalan benar sebagai "The fourth pillar of democrazy" bersanding dengan kekuatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, hal tersebut menjadi salah dan patut dipertanyakan ada apa di baliknya," tandasnya.
Dia menilai kalaupun revisi harus dilakukan karena adanya perubahan bentuk atau lembaga penyiaran, misalnya Penggabungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dan TVRI (menjadi RTRI) dalam Pasal 15A (1).
Namun terkait dengan jurnalistik investigasi, mendadak RUU ini memuat Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang melarang media menayangkan siaran ekslusif jurnalistik investigasi. Tak hanya itu, RUU ini juga disisipkan Pasal 42 ayat (2) yang mengatur soal penyelesaian sengketa pers di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini jelas tumpang tindih dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.
Adapun dia merinci secara lebih pasal-pasal RUU Penyiaran (berdasar bukti versi 27/03/2024) yang kontroversial yaitu sebagai berikut:
1. Pasal 42 ayat (2) (tumpang tindih dengan UU Pers No 40/1999) karena di RUU ini berbunyi "Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Saya sekali lagi juga prihatin, ke mana pakar-pakar komunikasi sekarang ini? Mengapa mereka mirip-mirip Pakar IT yang 'bungkam seribu bahasa'. Jangan sampai masyarakat suudzon dengan melihat kondisi bisunya mereka dan menduga-menduga ada hal yang negatif. Bangsa ini lagi jeblok indeks demokrasinya sampai ke titik nadir, kalau media juga sudah dibungkam untuk tidak lagi bisa menayangkan jurnalisme investigatif, mau dibawa ke mana Indonesia (C)emas 2045," ujar Roy dalam keterangannya, Rabu (15/5/2024).
Lantas, dia menyampaikan bahwa RUU Penyiaran mencuat dan menjadi kontroversial untuk beberapa aturan disebut telah membatasi bahkan melarang jenis jurnalisme investigatif.
Padahal, menurutnya pembuatan RUU adalah untuk antisipasi terhadap munculnya teknologi baru yang belum diatur oleh UU sebelumnya. Misalnya terkait dengan penyiaran digital, khususnya layanan OTT (Over The Top), UGC (User Generated Content), bahkan AI (Artificial Intelligence) yang kini mulai marak.
"Namun kalau dibuat justru untuk menghambat kehidupan media yang sudah berjalan benar sebagai "The fourth pillar of democrazy" bersanding dengan kekuatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, hal tersebut menjadi salah dan patut dipertanyakan ada apa di baliknya," tandasnya.
Dia menilai kalaupun revisi harus dilakukan karena adanya perubahan bentuk atau lembaga penyiaran, misalnya Penggabungan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI dan TVRI (menjadi RTRI) dalam Pasal 15A (1).
Namun terkait dengan jurnalistik investigasi, mendadak RUU ini memuat Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang melarang media menayangkan siaran ekslusif jurnalistik investigasi. Tak hanya itu, RUU ini juga disisipkan Pasal 42 ayat (2) yang mengatur soal penyelesaian sengketa pers di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini jelas tumpang tindih dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebut bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.
Adapun dia merinci secara lebih pasal-pasal RUU Penyiaran (berdasar bukti versi 27/03/2024) yang kontroversial yaitu sebagai berikut:
1. Pasal 42 ayat (2) (tumpang tindih dengan UU Pers No 40/1999) karena di RUU ini berbunyi "Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."