PWI Sebut Draf RUU Penyiaran Juga Ancam Kebebasan Para Podcaster
Rabu, 15 Mei 2024 - 21:31 WIB
loading...
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun usai menghadiri diskusi publik bertemakan Menyoal Revisi UU Penyiaran yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers, Rabu (15/5/2024). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tak hanya insan pers, Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran juga mengancam kebebasan para podcaster dalam membuat konten kreatifnya. Sebab, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) akan mengawasi beragam konten di platform media sosial.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun usai menghadiri diskusi publik bertemakan Menyoal Revisi UU Penyiaran yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers', Rabu (15/5/2024).Baca juga: LBH Pers dan AJI Jakarta Nilai RUU Penyiaran Buat Jurnalisme Indonesia Menuju Kegelapan
"Mungkin teman-teman sudah tahu bahwa yang disebut isi siaran di sini nggak hanya di media massa, ya kan. Tetapi juga di individu, jadi podcaster ya kan. Bayangkan kalau nanti yang berjualan di Instagram, di TikTok itu juga itu juga menjadi bahan apa namanya pengawas dari KPI nah itu gimana itu," ujar Hendry di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Kekhawatiran terhadap pengesahan RUU itu, sebagai contoh ketika seorang content creator membuat video yang dianggap melanggar aturan. Akun sang content creator bisa saja diusulkan untuk dibekukan sementara waktu atau dihapus permanen.
"Misalnya orang melaporkan kecelakaan lalu lintas lah ada darahnya, ini menurut KPI nih sadis misalnya begitu, lalu akun dia dicopot, diusulkan untuk dicopot. Nah ini yang menurut saya mengapa, beberapa ayat di dalan RUU harus kita tolong," katanya.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun usai menghadiri diskusi publik bertemakan Menyoal Revisi UU Penyiaran yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers', Rabu (15/5/2024).Baca juga: LBH Pers dan AJI Jakarta Nilai RUU Penyiaran Buat Jurnalisme Indonesia Menuju Kegelapan
"Mungkin teman-teman sudah tahu bahwa yang disebut isi siaran di sini nggak hanya di media massa, ya kan. Tetapi juga di individu, jadi podcaster ya kan. Bayangkan kalau nanti yang berjualan di Instagram, di TikTok itu juga itu juga menjadi bahan apa namanya pengawas dari KPI nah itu gimana itu," ujar Hendry di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Kekhawatiran terhadap pengesahan RUU itu, sebagai contoh ketika seorang content creator membuat video yang dianggap melanggar aturan. Akun sang content creator bisa saja diusulkan untuk dibekukan sementara waktu atau dihapus permanen.
"Misalnya orang melaporkan kecelakaan lalu lintas lah ada darahnya, ini menurut KPI nih sadis misalnya begitu, lalu akun dia dicopot, diusulkan untuk dicopot. Nah ini yang menurut saya mengapa, beberapa ayat di dalan RUU harus kita tolong," katanya.
Lihat Juga :