Mendagri Terbitkan Surat Edaran Pj Kepala Daerah Wajib Mundur jika Maju Pilkada

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:11 WIB
loading...
Mendagri Terbitkan Surat...
Mendagri Tito Karnavian menegaskan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berniat maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 wajib mundur dari jabatannya. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berniat maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 wajib mundur dari jabatannya. Tito akan menerbitkan surat edaran (SE) sebelum pendaftaran Pilkada dibuka.

"Saya tadi sudah koordinasi dengan Ketua KPU nanti terbit peraturan KPU. Penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Mendagri Dorong Pj Kepala Daerah Dukung Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN

Mantan Kapolri ini tengah mencari waktu tepat untuk membuat surat edaran kepada Pj kepala daerah terkait kekosongan jabatan. "Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang pikirkan waktunya. Saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar," ujarnya.

"Apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti," katanya.

Tito menyampaikan saat ini masih melakukan rekapitulasi terkait jumlah Pj yang akan maju dalam Pilkada sebelum mengirimkan surat edaran. Kendati demikian, dia telah mengetahui daerah mana saja yang harus segera diganti Pj kepala daerahnya.

"Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para Pj memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju dan mana yang tidak," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
11 Kepala Daerah Terjaring...
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras Ya!
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Tangani Inflasi, Kemiskinan, dan Pengangguran
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Pemkot Tangsel Raih...
Pemkot Tangsel Raih Predikat Kota Berkinerja Tinggi dari Kemendagri
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Tanda Sakit Kepala Tidak...
Tanda Sakit Kepala Tidak Normal, Waspada Jika Disertai Demam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved