MBKM dan Kesejahteraan Dosen
loading...
A
A
A
Faozan Amar
Dewan Pakar DPP Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) dan Dosen FEB UHAMKA
SALAH satu sumber kepemimpinan nasional adalah perguruan tinggi. Sumber lainnya berasal dari partai politik, TNI/Polri, ormas, dan birokrat (ASN/PNS). Menteri-menteri dalam kabinet sekarang ini banyak berasal dari akademisi perguruan tinggi, seperti Sri Mulyani Indrawati (Dosen UI), Muhadjir Effendy (Dosen UN Malang), Pratikno (Dosen UGM), Yasonna H Laoly (Dosen STIK-PTIK), dan Moh Mahfud MD (Dosen UII Yogyakarta), yang kemudian mengundurkan diri karena menjadi cawapres.
Bahkan dosen juga banyak menjadi pimpinan di lembaga negara seperti hakim agung, hakim MK, KPK, Ketua KPU, Ketua Ombudsman, Ketua KY, Dirjen, Sekjen, Staf Khusus di Kementerian, komisaris BUMN atau perusahaan swasta. Ada juga yang menjadi pengacara, dokter, akuntan publik, pengusaha, konsultan politik, konsultan bisnis, pimpinan Ormas, dan lain-lain. Semua itu dilakukan sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara, tanpa harus meninggalkan profesinya sebagai dosen di tempatnya mengajar.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Karena itulah, masih dalam undang-undang yang sama, dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Masalahnya, banyak dosen yang malas untuk meningkatkan kualifikasi akademik seperti kuliah sampai S-3, mengikuti kegiatan seminar/pelatihan untuk peningkatan kemampuan diri, gagal mengikuti ujian sertifikasi dosen, gagal menjaga kesehatan, kurang pergaulan, dan sebagainya. Sehingga berdampak pada rendahnya kesejahteraan dosen itu sendiri.
Padahal, strategi untuk meningkatkan kesejahteran adalah dengan meningkatan pendapatan dan menekan pengeluaran. Jika sumber penghasilan dosen hanya mengandalkan gaji dari tempatnya mengajar, tentu ini sangat berat untuk bisa sejahtera. Apalagi tingkat pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan, cenderung selalu meningkat.
Maka, dengan dosen memiliki aktifitas yang produktif di luar kampus, tentu saja dengan tetap menjalankan tugas pokoknya melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi ; pengajaran, pengabdian masyarakat dan penelitian, maka akan meningkatkan pendapatan dosen. Apalagi dikolaborasikan dengan program akademik kampus. Hal ini akan bermuara pada meningkatnya kesejahteraan dosen itu sendiri, tanpa harus membenani kampus tempatnya mengajar dan bertambahnya cum bagi dosen dan kampus untuk kenaikan jabatan fungsional serta akreditasi.
Kegiatan-kegiatan pembelajaran di luar perguruan tinggi, diantaranya Magang Industri/Praktek Kerja, Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa, Mengajar di Satuan Pendidikan, Pertukaran Mahasiswa, Penelitian/Riset, Kewirausahaan, Studi/Proyek Independen, dan Mengikuti Program Kemanusisaan (Ditjen Dikti 2020).
Dosen merupakan salah satu pilar utama dalam proses pembelajaran yang dilakukan di sebuah lembaga pendidikan tinggi, baik itu Universitas, Sekolah Tinggi, Politeknik, maupun akademi. Sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tugas dosen adalah melaksanakan proses pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara seimbang.
Dewan Pakar DPP Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) dan Dosen FEB UHAMKA
SALAH satu sumber kepemimpinan nasional adalah perguruan tinggi. Sumber lainnya berasal dari partai politik, TNI/Polri, ormas, dan birokrat (ASN/PNS). Menteri-menteri dalam kabinet sekarang ini banyak berasal dari akademisi perguruan tinggi, seperti Sri Mulyani Indrawati (Dosen UI), Muhadjir Effendy (Dosen UN Malang), Pratikno (Dosen UGM), Yasonna H Laoly (Dosen STIK-PTIK), dan Moh Mahfud MD (Dosen UII Yogyakarta), yang kemudian mengundurkan diri karena menjadi cawapres.
Bahkan dosen juga banyak menjadi pimpinan di lembaga negara seperti hakim agung, hakim MK, KPK, Ketua KPU, Ketua Ombudsman, Ketua KY, Dirjen, Sekjen, Staf Khusus di Kementerian, komisaris BUMN atau perusahaan swasta. Ada juga yang menjadi pengacara, dokter, akuntan publik, pengusaha, konsultan politik, konsultan bisnis, pimpinan Ormas, dan lain-lain. Semua itu dilakukan sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara, tanpa harus meninggalkan profesinya sebagai dosen di tempatnya mengajar.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Karena itulah, masih dalam undang-undang yang sama, dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Masalahnya, banyak dosen yang malas untuk meningkatkan kualifikasi akademik seperti kuliah sampai S-3, mengikuti kegiatan seminar/pelatihan untuk peningkatan kemampuan diri, gagal mengikuti ujian sertifikasi dosen, gagal menjaga kesehatan, kurang pergaulan, dan sebagainya. Sehingga berdampak pada rendahnya kesejahteraan dosen itu sendiri.
Padahal, strategi untuk meningkatkan kesejahteran adalah dengan meningkatan pendapatan dan menekan pengeluaran. Jika sumber penghasilan dosen hanya mengandalkan gaji dari tempatnya mengajar, tentu ini sangat berat untuk bisa sejahtera. Apalagi tingkat pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan, cenderung selalu meningkat.
Maka, dengan dosen memiliki aktifitas yang produktif di luar kampus, tentu saja dengan tetap menjalankan tugas pokoknya melaksanakan Tri Dharma perguruan tinggi ; pengajaran, pengabdian masyarakat dan penelitian, maka akan meningkatkan pendapatan dosen. Apalagi dikolaborasikan dengan program akademik kampus. Hal ini akan bermuara pada meningkatnya kesejahteraan dosen itu sendiri, tanpa harus membenani kampus tempatnya mengajar dan bertambahnya cum bagi dosen dan kampus untuk kenaikan jabatan fungsional serta akreditasi.
Program MBKM
Peraturan Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 telah menggariskan kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Kebijakan ini digulirkan sebagai upaya menyiapkan lulusan perguruan tinggi yang mampu menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat. Program MBKM memberikan kepada mahasiswa hak belajar tiga semester di luar program studi (1 semester di luar program studi internal Perguruan Tinggi dan 2 semester di luar Perguruan Tinggi).Kegiatan-kegiatan pembelajaran di luar perguruan tinggi, diantaranya Magang Industri/Praktek Kerja, Pengabdian Kepada Masyarakat di Desa, Mengajar di Satuan Pendidikan, Pertukaran Mahasiswa, Penelitian/Riset, Kewirausahaan, Studi/Proyek Independen, dan Mengikuti Program Kemanusisaan (Ditjen Dikti 2020).
Dosen merupakan salah satu pilar utama dalam proses pembelajaran yang dilakukan di sebuah lembaga pendidikan tinggi, baik itu Universitas, Sekolah Tinggi, Politeknik, maupun akademi. Sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, tugas dosen adalah melaksanakan proses pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara seimbang.