Cak Imin Kritik RUU Penyiaran: Mosok Jurnalis Hanya Boleh Copy Paste Press Release?

Kamis, 16 Mei 2024 - 07:46 WIB
loading...
Cak Imin Kritik RUU Penyiaran: Mosok Jurnalis Hanya Boleh Copy Paste Press Release?
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengkritik draf RUU Penyiaran yang melarang tayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aturan di dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang melarang tayangan eksklusif jurnalisme investigasi terus menuai kritikan. Kali ini, kritikan itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

“Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” katanya dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Dia menilai, masih ada waktu untuk mengkaji ulang draf RUU Penyiaran. Menurutnya, pemangku kebijakan perlu mendengar dan menyerap seluruh aspirasi masyarakat dan media dalam menyusun RUU Penyiaran.





Salah satunya, kata dia, terkait klausul yang mengatur tentang larangan penyiaran program investigasi. Menurutnya, larangan itu sama saja dengan membunuh jurnalisme.

Apalagi, kata dia, informasi pendek seperti breaking news atau info viral relatif sudah sering diambil alih media sosial. Maka itu, ia menilai, jurnalisme sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.

"Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini,” kata pria yang juga akrab disapa Gus Imin ini.

Dia berpendapat, regulasi terkait Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi. Ia paham betul pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers.

Apalagi, ia pernah bekerja sebagai jurnalis ketika menjabat Kepala Litbang Tabloid Detik pada 1993 dan tempatnya bekerja tersebut mengalami pembredelan oleh Orde Baru. Atas dasar itu, ia merasa kemerdekaan pers harus tetap diberikan.

"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi," kata Gus Imin.

Kendati demikian, Gus Imin menitipkan delapan pesan agenda perubahan untuk pemerintahan ke depan yakni, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Salah satunya, menitipkan agar kebebasan pers bisa dijamin.

"Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers. Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2056 seconds (0.1#10.140)
pixels