Mahfud MD Kritik Larangan Tayangan Liputan Investigasi: Sangat Keblinger!
Rabu, 15 Mei 2024 - 11:20 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengkritik aturan di dalam revisi Undang-Undang Tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang melarang tayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengkritik aturan di dalam revisi Undang-Undang Tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang melarang tayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Menurut Mahfud, aturan tersebut sangat keblinger karena tugas jurnalis justru melakukan investigasi.
Mahfud menambahkan, justru sebuah media akan menjadi hebat jika memiliki jurnalis-jurnalis yang bisa melakukan investigasi. "Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata Mahfud, Rabu (15/5/2024).
Eks Menko Polhukam itu menilai, melarang jurnalis-jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset. Mahfud merasa, keduanya sama walaupun berbeda keperluan.
Baca juga: Dewan Pers Tolak Rencana DPR Susun Draft Revisi UU Penyiaran
Mahfud menambahkan, justru sebuah media akan menjadi hebat jika memiliki jurnalis-jurnalis yang bisa melakukan investigasi. "Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," kata Mahfud, Rabu (15/5/2024).
Eks Menko Polhukam itu menilai, melarang jurnalis-jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset. Mahfud merasa, keduanya sama walaupun berbeda keperluan.
Baca juga: Dewan Pers Tolak Rencana DPR Susun Draft Revisi UU Penyiaran
Lihat Juga :