Saksi di Sidang SYL Akui Ditjen Tanaman Pangan Bayar Tagihan Rp105 Juta, Termasuk untuk Keris Emas
Kamis, 16 Mei 2024 - 06:14 WIB
loading...
Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Edi Eko Sasmito mengaku pihaknya pernah diminta untuk membayar tagihan yang termasuk keris emas senilai Rp105 juta. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Edi Eko Sasmito mengaku pihaknya pernah diminta untuk membayar tagihan yang termasuk keris emas senilai Rp105 juta. Hal itu diungkapkannya ketika menjadi saksi di sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Awalnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan Eko perihal pembayaran keris emas yang tercatat dalam alat bukti nomor 23. Eko menjelaskan, jumlah tersebut diterima berdasarkan tagihan yang ia terima oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.
Tidak hanya keris, dalam tagihan yang harus 'diselesaikan' Ditjen Tanaman Pangan Kementan itu tercantum juga pembayaran lain. "Terus ini pembayaran keris nomor 23, Rp105 juta ini?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Demi Penuhi Kebutuhan SYL, Per Direktorat Kementan Siapkan Rp30 Juta Tiap Bulan
"Ini saya dapetnya juga rincian," jawab saksi.
Awalnya, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan Eko perihal pembayaran keris emas yang tercatat dalam alat bukti nomor 23. Eko menjelaskan, jumlah tersebut diterima berdasarkan tagihan yang ia terima oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.
Tidak hanya keris, dalam tagihan yang harus 'diselesaikan' Ditjen Tanaman Pangan Kementan itu tercantum juga pembayaran lain. "Terus ini pembayaran keris nomor 23, Rp105 juta ini?" tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: Demi Penuhi Kebutuhan SYL, Per Direktorat Kementan Siapkan Rp30 Juta Tiap Bulan
"Ini saya dapetnya juga rincian," jawab saksi.
Lihat Juga :