Ambil Alih FIR, Indonesia Untung dan Singapura Rugi?

Senin, 08 April 2024 - 05:10 WIB
loading...
Ambil Alih FIR, Indonesia...
Ilustrasi: Masyudi/SINDOnews
A A A
HAK kontrol atas ruang udara atau Flight Information Region (FIR) di atas Kepulauan Riau dan Natuna akhirnya dipegang Indonesia setelah sekian lama dikuasai Singapura. Perkembangan tersebut mengindikasikan pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.

baca juga: Flight Information Region

Kesepakatan penyesuaian FIR ini akan berlaku selama 25 tahun ke depan dan bisa diperpanjang dengan persetujuan kedua negara. Pasca-penandatanganan Peraturan Presiden atau Perpres 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura, FIR Indonesia yang dikelola Jakarta semakin luas, yakni mencapai hingga 249.575 km2 menjadi 2.842.725 km2 atau bertambah 9,5 persen.

Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Dengan kendali ini, pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.

Melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Indonesia memastikan akan berupaya semaksimal mungkin mengelola ruang udara Indonesia berlangsung selamat, efektif, sesuai kepentingan nasional dan memenuhi pelayanan jasa penerbangan sipil berstandar internasional. Menhub juga menyatakan, perkembangan ini menjadi momentum melakukan modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Berdasar keterangan Kemenhub, pengalihan operasional pelayanan navigasi penerbangan dilakukan usai Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian pengaturan ruang udara di kedua wilayah tersebut di Bintan, pada 25 Januari 2022. Kemudian diratifikasi Perpres 109 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Batas antara FIR Jakarta dan FIR Singapura. Penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura telah melalui pembahasan pada International Civil Aviation Organization (ICAO), yang ditandai keluarnya persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.

Dengan penguasaan atas FIR, Indonesia akan mendapatkan charge jasa layanan penerbangan. Indonesia bisa menikmati peningkatan pendapatan negara yang bersumber dari biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan yang diberlakukan pada daerah tambahan FIR Jakarta.Sebagai informasi, pemungutan Route Air Navigation Services (RANS) Charges pada area ruang udara Sektor A dan B, mulai dari ketinggian 0 sampai dengan 37.000 kaki dilakukan mulai 21 Maret 2024, sesuai kesepakatan antara Indonesia dan Singapura. Sementara area ruang udara di luar sektor tersebut, yang terdampak penyesuaian FIR Jakarta-Singapura pemungutannya dilakukan oleh Perum LPPNPI sesuai ketentuan berlaku.

baca juga: Indonesia-Singapura Serentak Terapkan Perjanjian Layanan Ruang Udara, Pertahanan, dan Ekstradisi

Kemenhub juga memastikan akan menempatkan personel Civil Military Cooperation in Air Traffic Management (CMAC) di Singapore Air Traffic Control Center (SATCC). Para personel tersebut telah mendapatkan pembekalan teknis peralatan di Makassar Air Traffic Control Center, simulasi SOP secara langsung di SATCC, dan pelatihan sistem pertahanan udara nasional di Wingdik 700 Surabaya. Mereka akan berjaga selama 24 jam penuh untuk memantau pesawat-pesawat dari Indonesia ke Singapura dan sebaliknya.

Sukses Indonesia merebut FIR merupakan capaian positif yang patut diapresiasi. Kendati demikian, masih ada pertanyaan tersisa dari proses tersebut, yakni apakah goal dari upaya tersebut adalah untuk menegaskan kedaulatan NKRI atas kedaulatan wilayah udara di Natuna yang selama ini dikuasai Singapura, atau sekadar mendapatkan charge jasa layanan penerbangan? Poinnya, apakah Indonesia mengambil untung sepenuhnya atas kebijakan tersebut, dan sebaliknya Singapura rugi besar atas hilangnya hak atas kendali FIR?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)