Suap Dana Perimbangan Daerah, KPK Harus Ungkap Jaringan Pelaku

Selasa, 21 Agustus 2018 - 12:55 WIB
Suap Dana Perimbangan...
Suap Dana Perimbangan Daerah, KPK Harus Ungkap Jaringan Pelaku
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus konsisten mengungkap jaringan para pelaku pengurusan usulan dana perimbangan daerah dari tingkat daerah hingga pusat.

Trimedya Panjaitan menilai, pola keterhubungan dan dugaan kongkalikong dari tingkat daerah, tingkat pusat, dan dengan para pengusaha ada dalam kasus dugaan suap pengurusan usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah ‎pada Rancangan APBN Perubahan (RAPBNP) 2018 dengan empat pelaku yang sudah ditetapkan KPK.

Apalagi tutur dia, dari berbagai pemberitaan media tentang pemeriksaan saksi-saksi di KPK maupun fakta persidangan satu terdakwa yang sedang disidangkan sudah terungkap banyak pelaku.

Baik dalam konteks terduga pemberi suap maupun terduga penerima. Mulai dari pengusaha, pejabat daerah, kepala daerah, pejabat kementerian khususnya Kemenkeu, hingga politikus dan anggota Komisi IX DPR. Karenanya KPK harus serius menetapkan para terduga pelaku suap berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Semuanya harus diungkap saja oleh KPK, termasuk terutama (ditersangkakan) siapa saja aktor-aktor pemainnya. Kan kasus yang ditangani KPK ini sudah banyak terungkap. (Penetapan) sesuaikan dengan bukti-bukti yang ditemukan KPK, sesuai dua alat bukti yang cukup," tegas Trimedya saat dihubungi KORAN SINDO, Selasa (21/8/2018).

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi DPP PDIP ‎ini menggariskan, konteks dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini dapat merujuk pada Pasal 184 KUHAPidana. Dalam pasal ini tertuang lima alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk termasuk transaksi rekening atau alat bukti elektronik, keterangan terdakwa (tersangka).

Menurut dia, untuk penetapan tersangka baru baik pemberi maupun penerima, maka KPK harus Benar-benar selektif memilah para pelaku, unsur, hingga terkait atau dari kabupaten/kota/provinsi yang mana.

"Mana yang paling besar nah itu yang harus dilakukan. Biar ke depan bisa jadi pelajaran dan efek jera. Tidak hanya untuk pejabat daerah atau kepala daerah, tapi juga DPR. Sesuaikan dengan alat bukti yang cukup," bebernya.

Trimedya melanjutkan, secara umum banyak pihak sudah mengetahui dugaan pengurusan berbagai anggaran dari pusat yang bersumber dari APBN maupun APBN Perubahan untuk disalurkan daerah sangat erat terjadi dugaan korelasi, komunikasi, pertemuan, dan kongkalikong.

Dugaan tersebut diduga melibatkan sejumlah kepala daerah, pejabat daerah, maupun pengusaha dengan sejumlah pihak di tingkat pusat baik kementerian khususnya Kemenkeu maupun anggota DPR. Salah satunya pengurusan alokasi dana perimbangan daerah.

"Karena kan kepala daerah di kita (Indonesia) ini berlomba-lomba mencari anggaran ke pusat. Karena kalau mereka mengandalkan yang normal saja ada risiko untuk pembiayaan daerahnya. Jadi mereka gesit, apakah itu ke DPR, ke Bappenas, ke Kemenkeu," ujarnya.
(pur)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
Infografis
Ali Khamenei: Pelaku...
Ali Khamenei: Pelaku Peracunan Siswi Harus Dihukum Mati
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved