Penguatan Ombudsman RI Yang Berwibawa, Efektif dan Adil

Sabtu, 20 Maret 2021 - 19:11 WIB
Dalam konteks Indonesia sebagai Negara yang besar secara teritori dan beragam (heterogen) secara kultural, maka Ombudsman RI sebagai sebuah lembaga pengawasan terhadap semua institusi penyelenggara pelayanan publik juga memiliki cakupan pengawasan yang luas dan besar, baik dari sisi jumlah daerah yang diawasi, jumlah penduduk, jumlah institusi dan jumlah pelaksana pelayanan publik, selain itu masalah kerumitan persoalan yang dihadapi juga menjadi tantangan tersendiri.

Kondisi obyektif tersebut berkonsekuensi kepada tanggung jawab Ombudsman RI yang cukup berat dengan kompleksitas permasalahan yang tinggi dan beragam. Belum lagi bila ditambahkan dengan situasi global yang perubahannya cukup drastis, sehingga akan memaksa penyelenggara pelayanan publik untuk menyesuaikan standar pelayanan dengan tuntutan masyarakat yang bergerak begitu cepat menuju masyarakat milenial.

Meningkatnya pengaduan masyarakat karena kinerja para pelaksana pelayanan publik yang belum dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat akan pelayanan prima,menjadi indikator bahwa tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan berkembang sangat dinamis bahkan drastis.

Karena itu Ombudsman RI juga harus responsif dengan keadaan tersebut, dengan selalu bersikap terbuka terhadap perubahan baik perubahan internal kelembagaan maupun kinerja lembaga. Dalam konteks itu dapat digambarkan kondisi obyek Ombudsman saat ini, meliputi: kelembagaa ORI, akses publik terhadap fungsi dan layanan ORI, aspek pengawasan terhadap ORI, penguatan sistem tindak lanjut rekomendasi ORI untuk perbaikan pelayanan publik dan maladministrasi.

Kondisi Obyektif Ombudsman

Tantangan yang dihadapi Ombudsman RI secara kelembagaan adalah masalah kuantitas sumber daya manusia (SDM) dibandingkan dengan jumlah pengaduan yang selalu mengalami kenaikan signifikan, penguatan tindak lanjut rekomendasi Ombudsman RI, struktur kelembagaan dan keterbatasan anggaran.

Selama tahun 2019 Ombudsman RI menerima laporan/pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik sebanyak 7.903 laporan. Dari jumlah laporan tersebut, sebesar 5.464 laporan telah di-registrasi dan ditindaklanjuti sedangkan sisanya sedang dalam proses pemeriksaan materiil sebagaimana diatur dalam Undang Undang. Dari jumlah laporan yang masuk, sebesar 7.737 laporan merupakan laporan langsung dari masyarakat dan sebesar 166 laporan adalah Insiatif Strategis berdasarkan tren isu/permasalahan pelayanan Public selama tahun 2019 yang diangkat oleh Ombudsman RI.

Sebagai perbandingan jumlah laporan/pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia tahun-tahun sebelumnya adalah sebagai berikut:



Sementara jumlah laporan/pengaduan tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More