Penguatan Ombudsman RI Yang Berwibawa, Efektif dan Adil

Sabtu, 20 Maret 2021 - 19:11 WIB
Sebetulnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik telah meletakkan dasar yuridis dalam Penggunaan Teknologi Informasi dalam pelayanan public, Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang a quo menyatakan bahwa: “Dalam rangka memberikan dukungan informasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik perlu diselenggarakan Sistem Informasi yang bersifat nasional”.

Sementara itu, pada Pasal 23 ayat (4) UU a quo dinyatakan bahwa: “Penyelenggara berkewajiban mengelola Sistem Informasi yang terdiri atas Sistem Informasi Elektronik atau Non Elektronik yang sekurang- kurangnya meliputi; profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelola pengaduan dan penilaian kinerja”.

Upaya digitalisasi pelayanan publik, memberikan afirmasi pada implementasi prinsip-prinsip pelayanan publik, yang antara lain; transparansi, kecepatan partisipasi, aksesibilitas, non diskriminasi, anti KKN, dan sebagainya akan mudah diwujudkan. Selain itu, bagi sektor swasta yang sudah lebih dahulu memulai penggunaan program digitalisasi ini, justru akan banyak mendukung pemanfaatan akses teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Apalagi dengan adanya Pandemi Covid-19 ini, pemanfaatan teknologi digital dengan didukung infrastruktur dan sumber daya manusia yang handal akan dapat menjembatani akses pelayanan publik ditengah pandemic, yang semakin membatasi interaski secara verbal atau langsung.

Data Ombudsman RI menunjukkan bahwa akses pengaduan kepada Ombudsman RI melalui digital masih sangat minim, sebagaimana data berikut :



Pemanfaatan teknologi dalam pengaduan kepada Ombudsman RI masih sangat minim, karena itu kedepan Ombudsman RI harus menciptakan sistem/aplikasi pengaduan yang dapat dinstal di smart phone, dan sewaktu-waktu masyarakat dapat dengan sangat mudah mengajukan pengaduan kepada Ombudsman RI. Selain itu juga dilengkapi dengan progrest tindak lanjut dari Ombudsman RI atas pengaduan tersebut. dengan begitu penguatan akses public terhadap tugas dan fungsi Ombudsman RI dapat terwujud.

Penguatan Pengawasan terhadap Birokrasi

Sesungguhnya kehadiran Ombudsman merupakan penunjang DPR dalam memperkuat fungsi pengawasan terhadap eksekutif (birokrasi pemerintahan), karena itu kemitraan Ombudsman dan DPR harus diperkuat dan lebih sinergis. DPR dan dan dan Ombudsman RI harus memiliki prioritas pengawasan yang sinergis dan efektif. Kelemahan Ombudsman RI soal lemahnya tindaklanjut rekomendasi dapat diperkuat dengan peran DPR untuk mendorong eksekutif melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI.

Pengawasan Ombudsman RI selain diwujudkan dengan penerimaan laporan dan investigasi atas prakarsa sendiri juga diwujudkan dengan mendorong refornasi birokrasi secara tuntas. Peran ini dapat dilakukan oleh Ombudsman RI dengan bersinergi dengan lembaga lainnya, baik DPR, Kementerian PAN-RB maupun Kementerian Keuangan, dan lain-lain. Rule module reformasi birokrasi dengan pelayanan prima dan anti-KKN harus diciptkan oleh Ombudsman RI sehingga strategi perubahan struktrural lebih mudah diwujudkan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More