DPR Agendakan Undang BPJS Kesehatan Minta Penjelasan Penghapusan Kelas

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:54 WIB
loading...
DPR Agendakan Undang...
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Komisi IX DPR segera mengundang BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan tentang penghapusan kelas BPJS. Foto/Felldy Utama/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, Komisi IX DPR segera mengundang pihak BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan tentang penghapusan kelas BPJS dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan ini akan berlaku pada 30 Juni 2025.

"Kita akan bahas di masa sidang ini di komisi terkait, mungkin nanti komisi teknis dalam hal ini Komisi IX," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).



Undangan itu dilayangkan dalam rangka meminta penjelasan lebih komperhensif terkait skema penerapan sistem KRIS ke depan akan seperti apa. Sekaligus, sejumlah aspek lainnya juga akan dibahas.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak BPJS, kata Dasco, Komisi IX akan menyampaikan kepada pimpinan DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti akan dilaporkan pada pimpinan DPR untuk kemudian kita ambil langkah-langkah yang sesuai dengan hasil konsultasi tersebut," ujarnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)