Penguatan Ombudsman RI Yang Berwibawa, Efektif dan Adil

Sabtu, 20 Maret 2021 - 19:11 WIB
Ombudsman RI tidak dapat dilepaskan dari masyarakat, sehingga sinergisitas antara Ombudsman RI dengan kekuatan civil society harus terus dibangun dan dikembangkan, dengan berbagai model pendekatan, dengan cara klarifikasi, konsiliasi dan mediasi sesuai mandate yang ditetapkan dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Ombudsman RI telah mengeluarkan sebanyak 34 rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga dan kepala daerah yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2008. Namun setelah dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut, diketahui kepatuhan lembaga penyelenggara negara terhadap rekomendasi Ombudsman masih belum optimal.

Karena itu perlu strategi penguatan terhadap tindaklanjut “Rekomendasi”, selain terus berupaya bersinergi dengan lembaga negara antara lain seperti lembaga mitra kerja, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, untuk penguatan kelembagaa, tupoksi, program, dan juga penguatan legislasi dalam jangka panjang.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More