Penguatan Ombudsman RI Yang Berwibawa, Efektif dan Adil

Sabtu, 20 Maret 2021 - 19:11 WIB
Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026, Dr. Mokhammad Najih, S.H., M.Hum. Foto/SINDOnews
Dr. Mokhammad Najih, S.H., M.Hum

Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026

SEBAGAI anak kandung Reformasi kelembagaan Ombudsman RI, telah di rekomendasikan melalui ketetapan MPR No VIII/MPR/Tahun 2001, kemudian ditindaklanjuti dengan dibentuknya UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan dilengkapi dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ini menunjukkan bahwa kehadiran lembaga ini sangat penting dan memiliki relevansi dengan tujuan pembangunan nasional, sama halnya keberadaan lembaga-lembaga lainnya, seperti; Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Pemilihan Umum, sebagai upaya perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan negara.

Namun problem yang dihadapi, lembaga-lembaga baru ini, seolah berhadapan dengan budaya birokrasi lama, yang masih bekerja secara parsial dan egosektoral. Hal ini, nampak hiruk-pikuk budaya birokrasi dan pelayanan puplik yang masih timpang, antar lembaga negara, antar pemerintahan pusat dan daerah. Gejala yang memprihatinkan adalah lemahnya, kepatuhan pada aturan bersama antar instiusi yang diberi kewenangan melakukan pelayan publik, kecenderungan gejala yang terjadi adalah institusi itu lebih mendahulukan atau percaya pada aturan internalnya, dibanding memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, apabila kembali kepada Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) tahun 1945, didalamnya termaktub tujuan bernegara, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.



Untuk mewujudkan cita-cita luhur tersebut, maka founding fathers/mothers sesuai dengan amanat konstitusi pembentukan Negara disertai dengan membentuk alat kelengkapannya penyelenggaraan negara. Bahwa alat kelengkapan Negara, meliputi kekuasaan bidang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Penyelenggaraan negara diberikan amanat untukmewujudkan cita negara adil makmur, dengan cara melindungi, mensejahterakan, mencerdaskan segenap kehidupan bangsa, serta turut serta mewujudkan perdamaian dunia.

Inti dari pembentukan Pemerintahan Republik Indonesia hakekatnya untuk melayani “rakyat Indonesia”, yaitu menyelenggarakan pelayanan kepada semua warga negara dan penduduk, agar terpenuhi kesejahterannaya (welfare state) baik lahir maupun batin.

Untuk mewujudkan dan melaksanakan tugas dan fungsi Pemerintahan Republik Indonesia tersebut, agar selalu berada pada rambu yang benar maka dibentuklah berbagai peraturan perundang- undangan, sistem penyelenggaraan pemerintahan, dan badan-badan atau lembaga yang diberi tugas dan kewenangan sebagai pelaksana, pengawas, kontrol, dan pemberi saran/masukan, tujuannya agar Instansi pelayanan publik setia pada cita-cita luhurnya.

Dalam posisi inilah, kehadiran lembaga bernama Ombudsman Republik Indonesia (selanjutnya disebut Ombudsman RI) menjadi sangat krusial dalam sebuah Negara yang mengusung paradigma Negara Kesejahteraan (Welfare State) dan Demokrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI dipahami sebagai sebuah lembaga negara baru yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah dan penyelenggara negara, termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga swata maupun perorangan yang sebagian maupun seluruhnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (BUMN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (BUMD).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More