Salah Kaprah MBKM
loading...
A
A
A
Faozan Amar
Dosen FEB UHAMKA dan Direktur Eksekutif Al Wasath Institute
BELUM lama ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus pelanggaran Program Magang Ferienjob di Jerman yang diselenggarakan oleh PT. Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan CV-Gen pada 2023, yang terindikasi terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sampai saat ini, ada 33 perguruan tinggi di Indonesia yang diketahui menjadi korban pada Program Magang Ferienjob ini.
Salah satunya adalah Universitas Negeri Jakarta yang mengambil langkah hukum terhadap Sihol Situngkir (SS), PT. Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan CV-Gen. Hal itu buntut adanya mahasiswa UNJ yang menjadi korban penipuan Program Magang Internasional di Jerman yang terindikasi dalam TPPO (Sindonews, 25/3/2024).
Dalam rilisnya, UNJ sebagai Perguruan Tinggi Negeri selalu berkomitmen menyukseskan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi yang berdaya saing.
Itulah salah satu contoh salah kaprah dari pelaksanaan kebijakan program kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan memperdaya mahasiswa dan kampus sebagai korbannya. Padahal gagasan program kurikulum MBKM dikembangkan seiring dengan perkembangan dan perubahan zaman, yang selalu menuntut ke arah yang lebih baik.
Perubahan dilakukan untuk mengoptimalisasi peran pendidikan yang berguna untuk pencapaian kesejahteraan masyarakat. Kurikulum menjadi komponen vital yang menjadi pusat segala bentuk aktivitas pendidikan untuk ketercapaian tujuan pendidikan. Kurikulum memiliki keterkaitan dalam penentuan arah, isi, dan proses pendidikan yang pada akhirnya menentukan kondisi alumni suatu lembaga (Hatim, 2018).
Program kampus merdeka atau lebih dikenal dengan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pada 2020 secara resmi diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makariem. Lahirnya MBKM karena adanya keluhan dari Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) mengenai lulusan perguruan tinggi yang tidak siap kerja.
Melalui program kampus merdeka ini diharapkan mahasiswa dapat siap beradaptasi dengan dunia kerja dan perubahan zaman. Program Kampus Merdeka adalah inisiatif pemerintah dengan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar mampu mengembangkan diri mereka di luar ruang kelas.
Kelebihan program MBKM adalah: (1) Menjadikan dunia perkuliahan lebih fleksibel, yang artinya melepas belenggu perguruan tinggi agar lebih mudah bergerak; (2) Memberikan kesempatan mahasiswa untuk mendalami studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan; (3) Memberikan wadah untuk para mahasiswa mengeksplor pengetahuan dengan terjun ke masyarakat; (4) Mahasiswa dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi dunia pekerjaan (Maghfiroh dan Sholeh 2022).
Hingga sekarang, program MBKM terus diupayakan dan diterapkan oleh perguruan tinggi. Pokok-pokok dalam kebijakan MBKM meliputi: (1) pembukaan program studi baru, (2) sistem akreditasi perguruan tinggi, (3) perguruan tinggi badan hukum, (4) hak belajar tiga semester di luar program studi (Tohir, 2020). Program hak belajar tiga tahun di luar program studi ini merupakan salah satu dari kebijakan MBKM yang merupakan amanah dari regulasi pendidikan tinggi dalam rangka menyiapkan lulusan yang mampu beradaptasi dengan dunia kerja serta perbaikan mutu pembelajaran.
Dosen FEB UHAMKA dan Direktur Eksekutif Al Wasath Institute
BELUM lama ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus pelanggaran Program Magang Ferienjob di Jerman yang diselenggarakan oleh PT. Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan CV-Gen pada 2023, yang terindikasi terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sampai saat ini, ada 33 perguruan tinggi di Indonesia yang diketahui menjadi korban pada Program Magang Ferienjob ini.
Salah satunya adalah Universitas Negeri Jakarta yang mengambil langkah hukum terhadap Sihol Situngkir (SS), PT. Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan CV-Gen. Hal itu buntut adanya mahasiswa UNJ yang menjadi korban penipuan Program Magang Internasional di Jerman yang terindikasi dalam TPPO (Sindonews, 25/3/2024).
Dalam rilisnya, UNJ sebagai Perguruan Tinggi Negeri selalu berkomitmen menyukseskan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi dalam rangka meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi yang berdaya saing.
Itulah salah satu contoh salah kaprah dari pelaksanaan kebijakan program kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan memperdaya mahasiswa dan kampus sebagai korbannya. Padahal gagasan program kurikulum MBKM dikembangkan seiring dengan perkembangan dan perubahan zaman, yang selalu menuntut ke arah yang lebih baik.
Perubahan dilakukan untuk mengoptimalisasi peran pendidikan yang berguna untuk pencapaian kesejahteraan masyarakat. Kurikulum menjadi komponen vital yang menjadi pusat segala bentuk aktivitas pendidikan untuk ketercapaian tujuan pendidikan. Kurikulum memiliki keterkaitan dalam penentuan arah, isi, dan proses pendidikan yang pada akhirnya menentukan kondisi alumni suatu lembaga (Hatim, 2018).
Program kampus merdeka atau lebih dikenal dengan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pada 2020 secara resmi diluncurkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makariem. Lahirnya MBKM karena adanya keluhan dari Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) mengenai lulusan perguruan tinggi yang tidak siap kerja.
Melalui program kampus merdeka ini diharapkan mahasiswa dapat siap beradaptasi dengan dunia kerja dan perubahan zaman. Program Kampus Merdeka adalah inisiatif pemerintah dengan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar mampu mengembangkan diri mereka di luar ruang kelas.
Kelebihan program MBKM adalah: (1) Menjadikan dunia perkuliahan lebih fleksibel, yang artinya melepas belenggu perguruan tinggi agar lebih mudah bergerak; (2) Memberikan kesempatan mahasiswa untuk mendalami studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan; (3) Memberikan wadah untuk para mahasiswa mengeksplor pengetahuan dengan terjun ke masyarakat; (4) Mahasiswa dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi dunia pekerjaan (Maghfiroh dan Sholeh 2022).
Hingga sekarang, program MBKM terus diupayakan dan diterapkan oleh perguruan tinggi. Pokok-pokok dalam kebijakan MBKM meliputi: (1) pembukaan program studi baru, (2) sistem akreditasi perguruan tinggi, (3) perguruan tinggi badan hukum, (4) hak belajar tiga semester di luar program studi (Tohir, 2020). Program hak belajar tiga tahun di luar program studi ini merupakan salah satu dari kebijakan MBKM yang merupakan amanah dari regulasi pendidikan tinggi dalam rangka menyiapkan lulusan yang mampu beradaptasi dengan dunia kerja serta perbaikan mutu pembelajaran.