Divonis 10 Tahun Penjara, Anak dan Istri Sutan Menangis

Rabu, 19 Agustus 2015 - 17:02 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara, Anak dan Istri Sutan Menangis
Divonis 10 Tahun Penjara, Anak dan Istri Sutan Menangis
A A A
JAKARTA - Keluarga mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menangis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hal ini menyusul putusan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahun penjara yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia Silalahi atas tindak pidana korupsi yang menjerat Sutan.

Istri Sutan, Unung Rusyatie dan ketiga anaknya nampak tidak bisa menutupi kesedihannya. Unung yang memakai baju gamis berwarna hitam dibalut kerudung hijau hanya pasrah.

"Ya Allah, 10 tahun," ungkap Unung sambil mengusap air mata dengan tisu sambil merangkul anak perempuannya di Ruang Sidang Gedung Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).

Melihat banyak awak media yang mengabadikan momen tersebut, Unung dan putri-putrinya langsung beranjak dan meninggalkan ruang sidang, padahal sidang masih berjalan.

Keempatnya nampak memasuki ruang tunggu keluarga terdakwa yang berada tak jauh dari tempat sidang Sutan. Berbeda dengan anak dan istrinya, Sutan santai usai mendengar putusan yang hanya terpaut satu tahu dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengetuk palu untuk menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap politikus Partai Demokrat itu.

Sutan dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dari mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar USD 200ribu, suap dari mantan Sekjen ESDM Waryono Karno sebesar USD 140ribu ketika menjabat Ketua Komisi VII DPR.

Yang digunakan untuk memuluskan rapat pembahasan Anggaran Perencanaan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.

Adapun gratifikasi lainnya yakni sebuah rumah yang berlokasi di Medan dari Saleh Abdul Malik. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu tahun kurungan.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi saat membacakan amar putusan Sutan di Pengadilan Tipikor.

Pilihan:

Prabowo: Kita Adalah Benteng Terakhir NKRI

Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4514 seconds (0.1#10.140)