Dilaporkan atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Saya Tanggapi pada Waktu yang Tepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asy'ari enggan merespons pelaporan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Nanti saja Mas, saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," kata Hasyim saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Kamis (18/4/2024).
Pelaporan Hasyrim Asy'ari dilayangkan oleh seorang PPLN melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) sebagai kuasa hukum korban.
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di gedung DKPP Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
"Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," sambungnya.
Menurutnya, tindakan Hasyim terhadap seorang petugas PPLN telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Sebagai ketua KPU, kata Aristo, Hasyim memanfaatkan jabatannya itu untuk melakukan perbuatan yang tidak sesuai norma.
"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," sambungnya.
Dalam laporannya hari ini, kata Aristo sudah memenuhi syarat formil. Selanjutnya pihaknya tinggal menunggu apakah laporan tersebut lolos syarat materiil agar bisa segera naik ke persidangan.
"Barang bukti ada banyak ya, saya tentunya engga bisa ungkapkan semua barang buktinya di sini karena ini sensitif, tapi barang buktinya ada, misalnya percakapan percakapan, ada foto foto, ada bukti-bukti tertulis," katanya.
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota KPU, Iffa Rosita Berharap Mitigasi Permasalahan Hukum di Pilkada 2024 Bisa Diatasi
"Nanti saja Mas, saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," kata Hasyim saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Kamis (18/4/2024).
Pelaporan Hasyrim Asy'ari dilayangkan oleh seorang PPLN melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FKUI) sebagai kuasa hukum korban.
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan di gedung DKPP Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
"Ya hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," sambungnya.
Menurutnya, tindakan Hasyim terhadap seorang petugas PPLN telah berlangsung sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024. Sebagai ketua KPU, kata Aristo, Hasyim memanfaatkan jabatannya itu untuk melakukan perbuatan yang tidak sesuai norma.
"Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas, nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip. Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya," sambungnya.
Dalam laporannya hari ini, kata Aristo sudah memenuhi syarat formil. Selanjutnya pihaknya tinggal menunggu apakah laporan tersebut lolos syarat materiil agar bisa segera naik ke persidangan.
"Barang bukti ada banyak ya, saya tentunya engga bisa ungkapkan semua barang buktinya di sini karena ini sensitif, tapi barang buktinya ada, misalnya percakapan percakapan, ada foto foto, ada bukti-bukti tertulis," katanya.
Lihat Juga: Dilantik Jadi Anggota KPU, Iffa Rosita Berharap Mitigasi Permasalahan Hukum di Pilkada 2024 Bisa Diatasi
(abd)