KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Penyidikan TPPU
Kamis, 18 April 2024 - 18:50 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada penyidikan TPPU. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam merespons fakta persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang mengungkapkan keterlibatan keluarga SYL.
Baca juga: Eks Ajudan: Aliran Uang SYL untuk Renovasi Rumah Anaknya dan Bayar Dokter Kecantikan
"TPPU dengan tersangka SYL sejauh ini masih berproses. Kami tentu juga kembangkan berdasarkan fakta persidangan yang sedang berlangsung dimaksud," ujar Ali saat dihubungi, Kamis (18/4/2024).
Diketahui, mantan Ajudan SYL, Panji Hartanto mengungkapkan fakta menarik dalam sidang. Panji menyebut SYL menggunakan uang haram diduga hasil memeras pejabat Eselon I dan 20% anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Hal itu diungkapkan Panji saat bersaksi untuk mantan bosnya dalam sidang lanjutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024). Fakta itu juga sempat terekam dalam dakwaan SYL.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa SYL menerima Rp44,5 miliar dari korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat Eselon I dan 20% anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam merespons fakta persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang mengungkapkan keterlibatan keluarga SYL.
Baca juga: Eks Ajudan: Aliran Uang SYL untuk Renovasi Rumah Anaknya dan Bayar Dokter Kecantikan
"TPPU dengan tersangka SYL sejauh ini masih berproses. Kami tentu juga kembangkan berdasarkan fakta persidangan yang sedang berlangsung dimaksud," ujar Ali saat dihubungi, Kamis (18/4/2024).
Diketahui, mantan Ajudan SYL, Panji Hartanto mengungkapkan fakta menarik dalam sidang. Panji menyebut SYL menggunakan uang haram diduga hasil memeras pejabat Eselon I dan 20% anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Hal itu diungkapkan Panji saat bersaksi untuk mantan bosnya dalam sidang lanjutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024). Fakta itu juga sempat terekam dalam dakwaan SYL.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa SYL menerima Rp44,5 miliar dari korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat Eselon I dan 20% anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Lihat Juga :