MK Terima 33 Amicus Curiae, Terbanyak Sepanjang Sejarah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) per hari ini telah menerima 33 amicus curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024. Jumlah amicus curiae yang diterima itu merupakan terbanyak sepanjang sejarah persidangan di MK.
"Iya (terbanyak sepanjang sejarah) Pilpres belum pernah ada malahan. Jadi kalau pun sejarah, ini pertama dan terbanyak. Seingat saya di 2004, 2009, 2014, 2019, nggak ada amicus curiae seperti ini," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (18/4/2024).
Fajar mengungkapkan alasan mengapa banyak pihak yang menyampaikan amicus curiae ke MK. Selain situasi politik, dalil pemohon yang bersifat kualitatif juga jadi pengaruh banyaknya amicus curiae.
"Mungkin ini ya memang situasi politik yang berbeda. Kemudian kalau dikaitkan misalnya dengan dalil permohonan yang lebih bersifat kualitatif, kan itu bisa jadi mempengaruhi juga," kata Fajar.
"Kemudian, atensi masyarakat terhadap perkara yang sedang diadili oleh Mahkamah Konstitusi itu besar gitu kan. Sehingga, amicus curiae ini terpanggil untuk mengirimkan atau menyerahkan pendapat hukumnya gitu ya untuk membantu Mahkamah Konstitusi. Emang konsepnya begitu amicus curiae itu," katanya.
Sebagai informasi, hingga sore ini, Kamis (18/4/2024), MK sudah menerima 33 amicus dari berbagai pihak luar. Namun, tak seluruhnya amicus curiae didalami sebagai dipertimbangkan hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), karena separuh amicus curiae masuk sebelum tenggat waktu yakni pada 16 April pukul 16.00 WIB.
"Iya (terbanyak sepanjang sejarah) Pilpres belum pernah ada malahan. Jadi kalau pun sejarah, ini pertama dan terbanyak. Seingat saya di 2004, 2009, 2014, 2019, nggak ada amicus curiae seperti ini," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (18/4/2024).
Fajar mengungkapkan alasan mengapa banyak pihak yang menyampaikan amicus curiae ke MK. Selain situasi politik, dalil pemohon yang bersifat kualitatif juga jadi pengaruh banyaknya amicus curiae.
"Mungkin ini ya memang situasi politik yang berbeda. Kemudian kalau dikaitkan misalnya dengan dalil permohonan yang lebih bersifat kualitatif, kan itu bisa jadi mempengaruhi juga," kata Fajar.
"Kemudian, atensi masyarakat terhadap perkara yang sedang diadili oleh Mahkamah Konstitusi itu besar gitu kan. Sehingga, amicus curiae ini terpanggil untuk mengirimkan atau menyerahkan pendapat hukumnya gitu ya untuk membantu Mahkamah Konstitusi. Emang konsepnya begitu amicus curiae itu," katanya.
Sebagai informasi, hingga sore ini, Kamis (18/4/2024), MK sudah menerima 33 amicus dari berbagai pihak luar. Namun, tak seluruhnya amicus curiae didalami sebagai dipertimbangkan hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), karena separuh amicus curiae masuk sebelum tenggat waktu yakni pada 16 April pukul 16.00 WIB.
(abd)