Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan 12 Fakta Tak Terbantahkan pada Sidang PHPU di MK
Rabu, 17 April 2024 - 20:29 WIB
loading...
Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membeberkan 12 fakta yang tidak disangkal dalam sidang perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum pasangan nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD beberkan 12 fakta yang tidak disangkal dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dituangkan tim hukum Ganjar-Mahfud pada Kesimpulan Pemohon Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024, yang disampaikan ke MK pada Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Kekuasaan Pemerintah Besar karena Menempatkannya di Atas Hukum
Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan 12 fakta tersebut muncul dari dalil-dalil pemohon yang didukung dengan bukti-bukti, namun tidak dapat disangkal keberadaannya oleh KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait.
Fakta pertama, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepada MK.
“Kedua, pemohon mengajukan Permohonan dalam jangka waktu yang diperkenankan,” ujar Todung, Rabu (17/4/2024).
Hal itu dituangkan tim hukum Ganjar-Mahfud pada Kesimpulan Pemohon Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024, yang disampaikan ke MK pada Selasa (16/4/2024).
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Kekuasaan Pemerintah Besar karena Menempatkannya di Atas Hukum
Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan 12 fakta tersebut muncul dari dalil-dalil pemohon yang didukung dengan bukti-bukti, namun tidak dapat disangkal keberadaannya oleh KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait.
Fakta pertama, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepada MK.
“Kedua, pemohon mengajukan Permohonan dalam jangka waktu yang diperkenankan,” ujar Todung, Rabu (17/4/2024).
Lihat Juga :