Deretan Tokoh Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK, Terbanyak Sepanjang Sejarah
Kamis, 18 April 2024 - 17:38 WIB
loading...
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Fot
A
A
A
JAKARTA - Deretan tokoh yang mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terus bertambah. Hal itu pun terbanyak sepanjang sejarah MK.
Dikutip dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Amicus Curiae yang dalam bahasa Inggris disebut “friend of the court”, diartikan “A person who is not a party to a lawsuit but who petitions the court or is requested by the court to file a brief in the action because that person has a strong interest in the subject matter”.
Karena itu dalam Amicus Curaie ini, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapatya kepada pengadilan. Dengan demikian, Amicus Curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa; atau dapat juga seorang penasihat yang diminta oleh pengadilan untuk beberapa masalah hukum.
Baca juga: Pengertian Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Dampaknya terhadap Putusan MK
Sebab, seseorang dimaksud memiliki kapasitas yang mumpuni untuk masalah hukum yang sedang diperkarakan di pengadilan, dan orang tersebut bukan merupakan pihak dalam kasus bersangkutan, artinya seseorang tersebut tidak memiliki keinginan untuk mempengaruhi hasil perkara yang melibatkan masyarakat luas.
Diketahui, dua perkara terkait PHPU Pilpres 2024 tengah diperiksa MK. Salah satu perkara itu diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dengan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kedua, diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. MK dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 itu pada Senin, 22 April mendatang.
Baca juga: Serahkan Amicus Curiae ke MK, Habib Rizieq-Din Syamsuddin Singgung Putusan No 90
Sejauh ini, MK menerima lebih dari 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae sejak menangani PHPU Pilpres 2024. Lebih dari 303 tokoh dalam puluhan permohonan Amicus Curiae tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan amicus yang diajukan pada sengketa pilpres kali ini adalah yang terbanyak di antara sengketa-sengketa sebelumnya.
“Ini menjadi Amicus Curiae paling banyak saya kira, bahkan sebelumnya belum pernah ada. Nah itu menunjukkan publik punya atensi apa yang sekarang sedang diputus oleh MK,” kata Fajar di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK, Ditutup dengan Tulisan Bertinta Merah
Dikutip dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Amicus Curiae yang dalam bahasa Inggris disebut “friend of the court”, diartikan “A person who is not a party to a lawsuit but who petitions the court or is requested by the court to file a brief in the action because that person has a strong interest in the subject matter”.
Karena itu dalam Amicus Curaie ini, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapatya kepada pengadilan. Dengan demikian, Amicus Curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa; atau dapat juga seorang penasihat yang diminta oleh pengadilan untuk beberapa masalah hukum.
Baca juga: Pengertian Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Dampaknya terhadap Putusan MK
Sebab, seseorang dimaksud memiliki kapasitas yang mumpuni untuk masalah hukum yang sedang diperkarakan di pengadilan, dan orang tersebut bukan merupakan pihak dalam kasus bersangkutan, artinya seseorang tersebut tidak memiliki keinginan untuk mempengaruhi hasil perkara yang melibatkan masyarakat luas.
Diketahui, dua perkara terkait PHPU Pilpres 2024 tengah diperiksa MK. Salah satu perkara itu diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dengan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kedua, diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. MK dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 itu pada Senin, 22 April mendatang.
Baca juga: Serahkan Amicus Curiae ke MK, Habib Rizieq-Din Syamsuddin Singgung Putusan No 90
Sejauh ini, MK menerima lebih dari 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae sejak menangani PHPU Pilpres 2024. Lebih dari 303 tokoh dalam puluhan permohonan Amicus Curiae tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan amicus yang diajukan pada sengketa pilpres kali ini adalah yang terbanyak di antara sengketa-sengketa sebelumnya.
“Ini menjadi Amicus Curiae paling banyak saya kira, bahkan sebelumnya belum pernah ada. Nah itu menunjukkan publik punya atensi apa yang sekarang sedang diputus oleh MK,” kata Fajar di Gedung MK, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Megawati Serahkan Amicus Curiae ke MK, Ditutup dengan Tulisan Bertinta Merah
Lihat Juga :