Regulasi 'Mogol' soal Batasan Barang Impor

Jum'at, 22 Maret 2024 - 17:18 WIB
loading...
Regulasi Mogol soal...
Regulasi yang mogol tentu juga tak nyaman. Sebab, proses pembuatan regulasi telah berliku dilalui, namun di lapangan ternyata malah tak banyak memberi arti. FOTO ILUSTRASI/SINDOnews/MASYHUDI
A A A
SEBAGIAN isi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akhirnya ditunda. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Kamis (14/3/2024).

Penundaan ini mengagetkan sekaligus tampak ironis. Sebab regulasi tersebut terbilang masih gres lantaran resmi berlaku pada Minggu (10/3/2024) alias baru berumur empat hari. Penundaan itu terpaksa dilakukan lantaran aturan tersebut mendapat penolakan dari publik. Namun dalam bahasa yang lebih halus, pemerintah berdalih penundaan itu lebih dikarenakan untuk merespons masukan-masukan dari masyarakat.

Kini, Permendag No 36 yang intinya menggeser pengawasan impor dari awalnya post-border ke border serta kemudahan impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) seolah tak 'bergigi'. Aturan pembatasan bawaan barang elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu yang biasanya sebagai cenderamata dari bepergian di luar negeri pun belum sepenuhnya berarti.

Ibarat makanan, Permendag ini mogol. Makanan mogol tak enak disantap karena gagal matang. Bagi orang Jawa, stempel istilah mogolini kerap diasosiasikan pada singkong goreng. Singkong yang mogol ini tak nyaman sekali jika dikunyah. Sebab, secara tampilan fisik memang tampak matang atau empuk, tapi sejatinya di bagian tengah masih keras bahkan terasa agak mentah.

Mogol ini meski bagi sebagian orang mungkin hal sepele tapi sejatinya membuat kondisi menjadi tak nyaman. Apalagi, jika barang yang mogol ini dikunyah di tengah-tengah nikmatnya menyantap makanan yang diidamkan. Rasanya ingin menyudahi secepatnya saja agenda makan dan membuang barang mogol di tempat sampah.

Regulasi yang mogol tentu juga tak nyaman. Sebab, proses pembuatan regulasi telah berliku dilalui, namun di lapangan ternyata malah tak banyak memberi arti. Bahkan terkesan mendapat antipati publik. Ini tentu sebuah kerugian karena menjadi langkah mundur dan pemerintah dipaksa untuk berpikir ulang untuk merevisinya. Kalau pemerintah bersikeras dengan nekat memberlakukan, tentu efeknya kian runyam. Apalagi di era keterbukaan informasi seperti sekarang, pemerintah bisa jadi bulan-bulanan tak berkesudahan.

Permendag No 36 juga secara fisik jelas telah dianggap lengkap dan rapi karena telah memenuhi berbagai aspek prosedural dalam proses pembuatan aturan. Lantas kenapa regulasi yang dipikirkan oleh banyak orang pintar itu masih begitu rapuh saat diimplementasikan? Jawaban atas pertanyaan ini tentu membutuhkan diskusi yang panjang. Namun yang membuat publik kian menjadi heran, terbitnya regulasi-regulasi yang rapuh itu seolah terus berulang.

Menilik kasus ke belakang, sebenarnya penundaan, pembatalan atau penarikan sebuah aturan bukan kali ini saja terjadi di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Awal 2017 silam, Presiden Jokowi meminta aturan kenaikan tarif BPKB, STNK dan SIM yang naik hingga 300% direvisi. Kenaikan ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kepolisian. PP sudah diteken oleh Jokowi pada 6 Desember 2016 dan berlaku mulai 6 Januari 2017.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
JK Sampaikan Rekomendasi...
JK Sampaikan Rekomendasi Aktivis hingga Akademisi Terkait Kebijakan Pemerintah ke Prabowo
BSKDN Kemendagri Terapkan...
BSKDN Kemendagri Terapkan Rasch Model untuk Memperkuat Kualitas Kebijakan
Prabowo Kunjungi Jepang...
Prabowo Kunjungi Jepang untuk Perkuat Kerja Sama Perdagangan hingga Pendidikan
KPK Sita Mobil dan Uang...
KPK Sita Mobil dan Uang Rp1 Miliar terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Transaksi Olein di JFX...
Transaksi Olein di JFX Naik Tembus Rp7,3 Triliun, Timah Ikut Menguat
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Rekomendasi
10 Stasiun Kereta Bawah...
10 Stasiun Kereta Bawah Tanah Terdalam di Dunia, Apa Dibangun untuk Perlindungan saat Perang Nuklir?
Kritik Gagasan KDM Soal...
Kritik Gagasan KDM Soal Sayembara Tangkap Begal, Pakar Hukum: Picu Main Hakim Sendiri
Wasit Slavko Vincic...
Wasit Slavko Vincic Pensiun usai Pimpin Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Eks Kasi Intelijen Cukai...
Eks Kasi Intelijen Cukai Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,6 Miliar dari John Field hingga Pengusaha Rokok
Membuka Kotak Pandoro...
Membuka Kotak Pandoro Dalam Kasus Eks Jampidsus
Di Hadapan Dasco, Hotman...
Di Hadapan Dasco, Hotman Paris Bersama Ketua Umum PWI Salam Komando
Kaesang Maju Pileg 2029...
Kaesang Maju Pileg 2029 di Dapil Puan, PAN: Orang Tuanya Pernah Jadi Wali Kota Solo, Wajarlah
Bimtek Perindo, KPU...
Bimtek Perindo, KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol
Periksa Plt Gubernur...
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Uang yang Ditemukan saat Penggeledahan
Infografis
3 Efek Tarif Impor Donald...
3 Efek Tarif Impor Donald Trump Terhadap Harga Emas Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved