OTT Bogor, KPK: 8 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan 20 Hari

Kamis, 28 April 2022 - 04:32 WIB
loading...
A A A
"AY merespon agar diupayakan bisa mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," ungkap Firli Bahuri.

Sebagaimana diketahui sebelumnya berdasarkan keterangan dan bukti yang ada KPK menetapkan 8 tersangka sebagai berikut.

Tersangka pemberi suap adalah AY Bupati Kabupaten Bogor Periode 2018-2023, IA Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, MA Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, dan RT BPK Pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor,"

Sedangkan sebagai penerima suap kata Firli Bahuri ada empat orang. Penerima suap yakni AM Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat Kasub Auditorat Jabar 3 Pengendali Teknis, AM Ketua Tim Audit Intern Entrim Kabupaten Bogor, GGTR Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa), dan HNRK Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).

Penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1 miliar 24 juta terkait dugaan tindak pidana suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021.

Kronologis awal pengungkapan kasus tersebut dimana adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Bogor melalui orang kepercayaan nya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.

"Kemudian Tim KPK melakukan upaya penyelidikan terkait perkara tersebut," jelas Firli Bahuri.

Namun ternyata para pihak (BPK Perwakilan Jawa Barat) setelah menerima uang langsung kembali ke daerahnya di Bandung Jawa Barat

"Sehingga petugas melakukan teknis petugas ada yang berangkat ke Bandung dan ada yang mencari bukti terkait tindak pidana dugaan korupsi," jelas Firli Bahuri.

Tim KPK kata Firli Bahuri kemudian mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang masing-masing ada di kediamannya di Bandung pada 26 April 2022 malam.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1031 seconds (0.1#10.140)