OTT Bogor, KPK: 8 Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan 20 Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri menyebutkan, ada delapan tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Pemkab Bogor. Penetapan tersangka ini adalah dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK .
Baca juga: Diperiksa Intensif, Ini Kronologi OTT Bupati Bogor Ade Yasin
"Kedelapan tersangka dilaksanakan penahanan selama 20 hari sejak 27 April 2022 - 16 Mei 2022. AY dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, MA dan IA di Rutan KPK Capling Cap 1, RT dan AM ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, ATM, HNRK, dan GGTR di tahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli Bahuri dalam live streaming akun YouTube KPK RI, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Para tersangka tersebut kata Firli Bahuri dijerat dengan pasal berbeda antara pemberi suap dengan penerima suap.
"Para tersangka sebagai pemberi uang AY, MA, IA, dan RT melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Firli Bahuri.
Sebagai penerima ada empat orang ATM, AM, HNRK, GGTR akan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"KPK menyampaikan perasaan prihatin karena sampai hari ini masih ada penyelenggara negara yang melakukan tindakan korupsi. KPK telah melakukan berbagai upaya pendidikan masyarakat agar sadar tidak melakukan korupsi. KPK melakukan perbaikan sistem agar celah korupsi tidak ada," ucap Firli Bahuri.
Namun Firli Bahuri menyadari bahwa meskipun pihaknya tetap harus melakukan penindakan karena upaya pendidikan masyarakat dan pencegahan tidak mungkin bisa menghilangkan praktik korupsi sampai 100 persen.
"Kami menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bersuara untuk aktivitas korupsi yang ada di sekeliling bapak ibu sekalian membantu KPK dalam bahu-membahu memberantas korupsi. KPK terus mengabdi sampai Indonesia bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi," pungkas Firli Bahuri.
Baca juga: Diperiksa Intensif, Ini Kronologi OTT Bupati Bogor Ade Yasin
"Kedelapan tersangka dilaksanakan penahanan selama 20 hari sejak 27 April 2022 - 16 Mei 2022. AY dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, MA dan IA di Rutan KPK Capling Cap 1, RT dan AM ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, ATM, HNRK, dan GGTR di tahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli Bahuri dalam live streaming akun YouTube KPK RI, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Para tersangka tersebut kata Firli Bahuri dijerat dengan pasal berbeda antara pemberi suap dengan penerima suap.
"Para tersangka sebagai pemberi uang AY, MA, IA, dan RT melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Firli Bahuri.
Sebagai penerima ada empat orang ATM, AM, HNRK, GGTR akan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"KPK menyampaikan perasaan prihatin karena sampai hari ini masih ada penyelenggara negara yang melakukan tindakan korupsi. KPK telah melakukan berbagai upaya pendidikan masyarakat agar sadar tidak melakukan korupsi. KPK melakukan perbaikan sistem agar celah korupsi tidak ada," ucap Firli Bahuri.
Namun Firli Bahuri menyadari bahwa meskipun pihaknya tetap harus melakukan penindakan karena upaya pendidikan masyarakat dan pencegahan tidak mungkin bisa menghilangkan praktik korupsi sampai 100 persen.
"Kami menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bersuara untuk aktivitas korupsi yang ada di sekeliling bapak ibu sekalian membantu KPK dalam bahu-membahu memberantas korupsi. KPK terus mengabdi sampai Indonesia bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi," pungkas Firli Bahuri.