ICW Kritisi Alasan Nurul Ghufron Mangkir dari Sidang Etik Dewas KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron yang mangkir dari sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sejatinya, Ghufron dijadwalkan hadir sebagai terperiksa pada Kamis (2/5/2024).
Peneliti ICW, Diky Anandya menyatakan alasan Ghufron mangkir karena sedang mengajukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak hadir di ruang sidang karena dua hal yang berbeda.
"Kami menilai, sikap yang ditunjukkan oleh Ghufron tidak lebih dari sekadar pengecut yang tidak mampu dan tidak berani membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran etik yang dilakukannya," ujar Diky yang dikutip Jumat (3/5/2024).
Diky menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ghufron tergolong sebagai pelanggaran serius, yakni penyalahgunaan wewenang terkait mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia pun meminta Dewas mengambil langkah tegas, terlebih kasus tersebut sudah menjadi atensi publik.
"Demi menjaga citra KPK yang terlanjur runtuh akibat rangkaian kontroversi yang dilakukan oleh pimpinannya, maka Dewan Pengawas harus segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan perkara ini," tegasnya.
"Jika Ghufron tetap menunjukkan sikap resisten atas proses penegakkan etik yang sedang berjalan, maka ICW mendesak pada jadwal sidang selanjutnya, Dewas harus menggelar persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran Ghufron," sambungnya.
Diky menambahkan sidang in absentia tersebut dimungkinkan jika merujuk Pasal 7 ayat (4) Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Di mana disebutkan bahwa dalam hal terperiksa tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa alasan yang sah, maka terperiksa dianggap telah melepaskan haknya untuk membela diri dan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa.
Jika berdasarkan bukti dan fakta persidangan Ghufron diyakini melanggar etik, pihaknya meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat berupa mengundurkan diri sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
Peneliti ICW, Diky Anandya menyatakan alasan Ghufron mangkir karena sedang mengajukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak hadir di ruang sidang karena dua hal yang berbeda.
"Kami menilai, sikap yang ditunjukkan oleh Ghufron tidak lebih dari sekadar pengecut yang tidak mampu dan tidak berani membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran etik yang dilakukannya," ujar Diky yang dikutip Jumat (3/5/2024).
Diky menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ghufron tergolong sebagai pelanggaran serius, yakni penyalahgunaan wewenang terkait mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Ia pun meminta Dewas mengambil langkah tegas, terlebih kasus tersebut sudah menjadi atensi publik.
"Demi menjaga citra KPK yang terlanjur runtuh akibat rangkaian kontroversi yang dilakukan oleh pimpinannya, maka Dewan Pengawas harus segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan perkara ini," tegasnya.
"Jika Ghufron tetap menunjukkan sikap resisten atas proses penegakkan etik yang sedang berjalan, maka ICW mendesak pada jadwal sidang selanjutnya, Dewas harus menggelar persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran Ghufron," sambungnya.
Diky menambahkan sidang in absentia tersebut dimungkinkan jika merujuk Pasal 7 ayat (4) Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Di mana disebutkan bahwa dalam hal terperiksa tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa alasan yang sah, maka terperiksa dianggap telah melepaskan haknya untuk membela diri dan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa.
Jika berdasarkan bukti dan fakta persidangan Ghufron diyakini melanggar etik, pihaknya meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat berupa mengundurkan diri sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
(kri)