Yurisdiksi ICC terhadap Pelanggaran HAM

Sabtu, 04 Mei 2024 - 13:27 WIB
loading...
Yurisdiksi ICC terhadap...
Guru Besar Hukum (Em) Pidana Internasional Unpad, Romli Atmasamita. FOTO/IST
A A A
Romli Atmasamita
Guru Besar Hukum (Em) Pidana Internasional Unpad

MENANGGAPItulisan Syarifudin ( Sindonews.com ,3 Mei 2024) tentang Yurisdiksi ICC (Mahkamah Pidana Internasional) perlu diklarifikasi karena tidak seluruhnya mengandung kebenaran secara materiil. Statuta ICC disetujui Sidang Majelis Umum PBB pada 17 Juli 1998 di Roma, dan sampai kini keanggotan Statuta ICC hanya 120 negara tanpa satu pun dari negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia yang meratifikasi Statuta ICC tersebut.

Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah ada niat pemerintah untuk meratifikasi Statuta ICC akan tetapi tidak dilakukan dengan pertimbangan, pertama, yurisdiksi ICC sangat luas tidak dibatasi oleh wilayah negara dan berlaku terhadap siapa pun, pelakunya terlepas dari kewarganegaraannya, sehingga yurisdiksi ICC bersifat (universal jurisdiction) dengan dua pendekatan yaitu opting-in approach (consent yurisdiction), dan opting-out approach (inhaerent yurisdiction).

Statuta ICC memiliki ketentuan yang bersifat represif dan tidak mengakui masa daluwarsa penuntutan (Pasal 29), sehingga setiap saat dan kapan pun ICC dapat memeriksa dan mengadili kasus pelanggaran oleh warga negara terlepas dari asal kewarganegaraanya. Selain hal tersebut, bagi yurisdiksi ICC tidak berlaku ketentuan mengenai daluwarsa penuntutan (non-apllication of satute of limitation) - Pasal 29; sehingga dapat diperdebatkan apakah ketentuan universal mengenai prinsip Non-retroactivity (Pasal 24) masih dapat berlaku efekftif dalam praktik ICC.

Baca juga: Apakah Indonesia Anggota Pengadilan Kriminal Internasional?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Rekomendasi
Bidik Calon Kreditur,...
Bidik Calon Kreditur, CLIK Propensity Score Bantu Bank Ambil Keputusan Akurat
Ketua RT Terima Laporan...
Ketua RT Terima Laporan Ada Orang Pingsan di Tempat Sutrimo Tergeletak
Peretas Retas Perusahaan...
Peretas Retas Perusahaan Pertahanan Israel IMCO, Dokumen Rahasia Militer Israel Bocor
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Militer Dahsyat terhadap Houthi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved