Yurisdiksi ICC terhadap Pelanggaran HAM

Sabtu, 04 Mei 2024 - 13:27 WIB
loading...
Yurisdiksi ICC terhadap...
Guru Besar Hukum (Em) Pidana Internasional Unpad, Romli Atmasamita. FOTO/IST
A A A
Romli Atmasamita
Guru Besar Hukum (Em) Pidana Internasional Unpad

MENANGGAPItulisan Syarifudin ( Sindonews.com ,3 Mei 2024) tentang Yurisdiksi ICC (Mahkamah Pidana Internasional) perlu diklarifikasi karena tidak seluruhnya mengandung kebenaran secara materiil. Statuta ICC disetujui Sidang Majelis Umum PBB pada 17 Juli 1998 di Roma, dan sampai kini keanggotan Statuta ICC hanya 120 negara tanpa satu pun dari negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia yang meratifikasi Statuta ICC tersebut.

Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah ada niat pemerintah untuk meratifikasi Statuta ICC akan tetapi tidak dilakukan dengan pertimbangan, pertama, yurisdiksi ICC sangat luas tidak dibatasi oleh wilayah negara dan berlaku terhadap siapa pun, pelakunya terlepas dari kewarganegaraannya, sehingga yurisdiksi ICC bersifat (universal jurisdiction) dengan dua pendekatan yaitu opting-in approach (consent yurisdiction), dan opting-out approach (inhaerent yurisdiction).

Statuta ICC memiliki ketentuan yang bersifat represif dan tidak mengakui masa daluwarsa penuntutan (Pasal 29), sehingga setiap saat dan kapan pun ICC dapat memeriksa dan mengadili kasus pelanggaran oleh warga negara terlepas dari asal kewarganegaraanya. Selain hal tersebut, bagi yurisdiksi ICC tidak berlaku ketentuan mengenai daluwarsa penuntutan (non-apllication of satute of limitation) - Pasal 29; sehingga dapat diperdebatkan apakah ketentuan universal mengenai prinsip Non-retroactivity (Pasal 24) masih dapat berlaku efekftif dalam praktik ICC.

Baca juga: Apakah Indonesia Anggota Pengadilan Kriminal Internasional?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Bukan Kebebasan Berpendapat,...
Bukan Kebebasan Berpendapat, Pigai: Pernyataan Amien Rais Diduga Pelanggaran HAM
Polemik Sertifikasi...
Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, DPR: Peran Negara Harusnya Melindungi, Bukan Menentukan
Komnas HAM: Serangan...
Komnas HAM: Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus Terkoordinasi
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Laporan AS Ungkap Represi...
Laporan AS Ungkap Represi China dari Dalam Negeri hingga Luar Perbatasan
Indonesia Terpilih Jadi...
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Untungnya?
Rekomendasi
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Drone Ukraina Meledak...
Drone Ukraina Meledak Sendiri di Pelabuhan Negara NATO, Kyiv Tuduh Rusia Kerjai Sinyalnya
Richard Lee Resmi Dilimpahkan...
Richard Lee Resmi Dilimpahkan ke Kejati Banten, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang Perdana
Berita Terkini
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved