KPK Ungkap Nilai Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Probolinggo Puput Rp149 Miliar

Jum'at, 03 Mei 2024 - 08:54 WIB
loading...
KPK Ungkap Nilai Gratifikasi...
KPK menyelesaikan penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan kawan-kawan. Kasus tersebut segera bergulir di meja sidang.

"Kamis (2/5/2024) bertempat di Lapas Kelas 1 Surabaya, Porong, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka PTS dan kawan-kawan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (3/5/2024).



Ali menjelaskan uraian unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah dilengkapi Tim Penyidik sehingga Tim Jaksa nyatakan siap untuk dibawa ke persidangan Tipikor.

"Sepanjang proses penyidikannya diperoleh nilai penerimaan grafitikasinya mencapai Rp149 miliar yang kemudian ada yang diubah hingga disamarkan melalui TPPU dengan nilai sebesar Rp90 miliar," katanya.

Tim Jaksa segera menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1732 seconds (0.1#10.140)