KPK Buka Peluang Jerat Keluarga SYL TPPU: Bila Terpenuhi Unsur Kesengajaan
Jum'at, 03 Mei 2024 - 13:53 WIB
loading...
KPK terus mengusut kasus dugaan TPPU terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keluarga SYL juga bisa dijerat dalam dugaan TPPU. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) . Keluarga SYL juga bisa dijerat dalam dugaan TPPU.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keluarga SYL sangat mungkin ikut terseret TPPU jika ketahuan sengaja menikmati sejumlah uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Penyidikan TPPU
"Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," kata Ali, Jumat (3/5/2024).
Menurut dia, pihak tertentu juga bisa dijerat TPPU pasif. Hal itu lantaran pihak yang dimaksud ikut menikmati meski bukan merupakan tersangka utamanya.
"Maka jatuhnya dia menikmati hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU pasal. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati kejahatan," ujar Ali.
Saat ini, SYL menjadi terdakwa dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam sidang tersebut, terungkap aliran dana Kementan mengalir ke istri hingga keperluan ulang tahun cucunya. Bahkan, dalam sidang disebutkan istri SYL menerima setoran Rp25 juta-Rp30 juta per bulan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keluarga SYL sangat mungkin ikut terseret TPPU jika ketahuan sengaja menikmati sejumlah uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Penyidikan TPPU
"Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati hasil kejahatan. Yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," kata Ali, Jumat (3/5/2024).
Menurut dia, pihak tertentu juga bisa dijerat TPPU pasif. Hal itu lantaran pihak yang dimaksud ikut menikmati meski bukan merupakan tersangka utamanya.
"Maka jatuhnya dia menikmati hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU pasal. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati kejahatan," ujar Ali.
Saat ini, SYL menjadi terdakwa dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dalam sidang tersebut, terungkap aliran dana Kementan mengalir ke istri hingga keperluan ulang tahun cucunya. Bahkan, dalam sidang disebutkan istri SYL menerima setoran Rp25 juta-Rp30 juta per bulan.
(jon)
Lihat Juga :