Deretan Aset Bupati Labuhanbatu yang Disita KPK, dari Rumah Mewah hingga Pabrik Kelapa Sawit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita sejumlah aset milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, tersangka penerima suap pengkondisian proyek di daerahnya. Aset yang disita berupa rumah mewah, pabrik kepala sawit, hingga uang tunai miliaran rupiah.
Penyiataan aset setelah KPK menetapkan status tersangka kepada Erik Adtrada. Penyitaan aset diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi. Berikut ini rincian aset yang disita KPK.
Pertama, tim penyidik KPK menyita rumah mewah milik EAR yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis (25/4/2024). KPK menaksir harga rumah mewah tersebut mencapai Rp5,5 miliar.
Kemudian, penyitaan juga dilakukan terhadap pabrik kelapa sawit yang diduga milik EAR yang menggunakan atas nama orang kepercayaannya. Pabrik tersebut berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhanbatu dengan luas 14.027 meter per segi.
Tim penyidik Lembaga Antirasuah pun menaksir nilai pabrik tersebut mencapai Rp15 miliar.
Selanjutnya, penyitaan aset milik EAR lainnya adalah rumah yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut. Rumah dengan luas 304,9 meter per segi itu diduga digunakan untuk kantor Partai NasDem Labuhanbatu.
Selain bangunan, KPK juga menyita uang senilai Rp48,5 miliar. Uang tersebut disita dari rekening EAR dan beberapa orang kepercayaannya.
Sekadar informasi, penetapan EAR sebagai tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 11 Januari 2024.
Selain EAR, KPK juga menetapkan tersangka tiga orang lainnya, yakni Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku Anggota DPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta.
Penyiataan aset setelah KPK menetapkan status tersangka kepada Erik Adtrada. Penyitaan aset diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi. Berikut ini rincian aset yang disita KPK.
Pertama, tim penyidik KPK menyita rumah mewah milik EAR yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis (25/4/2024). KPK menaksir harga rumah mewah tersebut mencapai Rp5,5 miliar.
Kemudian, penyitaan juga dilakukan terhadap pabrik kelapa sawit yang diduga milik EAR yang menggunakan atas nama orang kepercayaannya. Pabrik tersebut berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhanbatu dengan luas 14.027 meter per segi.
Tim penyidik Lembaga Antirasuah pun menaksir nilai pabrik tersebut mencapai Rp15 miliar.
Selanjutnya, penyitaan aset milik EAR lainnya adalah rumah yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut. Rumah dengan luas 304,9 meter per segi itu diduga digunakan untuk kantor Partai NasDem Labuhanbatu.
Selain bangunan, KPK juga menyita uang senilai Rp48,5 miliar. Uang tersebut disita dari rekening EAR dan beberapa orang kepercayaannya.
Sekadar informasi, penetapan EAR sebagai tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 11 Januari 2024.
Selain EAR, KPK juga menetapkan tersangka tiga orang lainnya, yakni Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku Anggota DPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta.
(abd)