Nurul Ghufron Klaim Gugatan ke PTUN dan MA Bentuk Penghormatan Tertinggi pada Dewas KPK
Jum'at, 03 Mei 2024 - 21:26 WIB
loading...
Langkah Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) menuai kritik. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA) menuai kritik. Dia mengklaim gugatannya itu merupakan bentuk penghormatan dirinya kepada Dewas KPK.
"Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk Peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga," ujar Ghufron saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: ICW Kritisi Alasan Nurul Ghufron Mangkir dari Sidang Etik Dewas KPK
Ghufron menjelaskan gugatannya itu ia tujukan untuk kembali mengingatkan Dewas tentang peraturan yang pernah mereka buat. Menurutnya, Dewas sendirilah yang membentuk, mensahkan, dan melaksanakan peraturan tersebut.
"Jadi Dewas sendiri yang mengatur dalam Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penegakan Kode Etik dalam Pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya," paparnya.
"Jangan salah, malah ini penghormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk Peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga," ujar Ghufron saat dihubungi wartawan, Jumat (3/5/2024).
Baca juga: ICW Kritisi Alasan Nurul Ghufron Mangkir dari Sidang Etik Dewas KPK
Ghufron menjelaskan gugatannya itu ia tujukan untuk kembali mengingatkan Dewas tentang peraturan yang pernah mereka buat. Menurutnya, Dewas sendirilah yang membentuk, mensahkan, dan melaksanakan peraturan tersebut.
"Jadi Dewas sendiri yang mengatur dalam Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penegakan Kode Etik dalam Pasal 23 diatur tentang daluwarsa ya laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik yaitu 1 tahun sejak terjadinya atau diketahuinya," paparnya.
Lihat Juga :