KPK Telusuri Aset Milik Rudy Hartono Terkait Korupsi Tanah di Munjul

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 13:40 WIB
loading...
A A A
PT Adonara Propertindo (AP) merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama denganPerumda Pembangunan Sarana Jaya (PSDPSJ) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Pada 4 Maret 2019 AR bersama-sama TA dan RHI menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Ha kepada PDPSJ akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Sebagai tindak lanjutnya diadakan pertemuan antara AR dan TA dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR, TA dan RHI yang berlokasi di di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Adapun harga kesepakatan AR, TA dan RHI dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus seharga Rp2,5 juta permeter sehingga jumlah total harga tersebut Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah yang dilakukan oleh AR bersama dengan TA dan atas sepengetahuan RHI dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019 dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh AR dan TA dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan tanah girik dari pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui Notaris yang ditunjuk oleh AR.

Pihak AR, TA dan RHI kemudian menawarkan tanah pada PDPSJ dengan harga permeternya Rp7,5 juta dengan total Rp315 miliar. Selanjutnta diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta permeter dengan total Rp217 miliar.

Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan Notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak Pembeli yaitu YRC dengan pihak Penjual yaitu AR. Masih pada waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR sekitar sejumlah Rp43,5 miliar. Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tersebut, PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum antara lain, tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah.

Lalu tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3972 seconds (0.1#10.140)