KPK Telusuri Aset Milik Rudy Hartono Terkait Korupsi Tanah di Munjul

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 13:40 WIB
loading...
KPK Telusuri Aset Milik...
KPK mengungkapkan saat ini tim penyidiknya tengah menelusuri aset-aset milik Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan saat ini tim penyidiknya tengah menelusuri aset-aset milik Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). Hal tersebut dikonfirmasi saat tim penyidik KPK memeriksa pihak swasta bernama Dewi.

Rudy telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Baca juga: KPK Dalami Kaitan Pengadaan Tanah di Munjul dengan Program DP Nol Rupiah

"Dewi (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RHI," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

Selain Dewi, tim penyidik juga memeriksa seorang swasta lainnya bernama Farid Ridwan. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mengonfirmasi mengenai proses perhitungan appraisal pengadaan tanah Munjul.

"Farid Ridwan didalami pengetahuannya antara lain terkait proses penghitungan appraisal untuk pengadaan tanah di Munjul, Cipayung," kata Ali.

Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK mengisyaratkan sedang mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan tanah yang dilakukan Pemprov DKI selain di Munjul.

"Ya, memang dari kami pun pada saat ini penyelidikan, tanah itu memang beberapa kasus yang kami selidiki, tetapi yang jadi satu dulu (Munjul)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Jumat (13/8/2021).

Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.

Keempat orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

PT Adonara Propertindo (AP) merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama denganPerumda Pembangunan Sarana Jaya (PSDPSJ) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan.

Pada 4 Maret 2019 AR bersama-sama TA dan RHI menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 Ha kepada PDPSJ akan tetapi saat itu kepemilikan tanah tersebut masih sepenuhnya milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Sebagai tindak lanjutnya diadakan pertemuan antara AR dan TA dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR, TA dan RHI yang berlokasi di di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Adapun harga kesepakatan AR, TA dan RHI dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus seharga Rp2,5 juta permeter sehingga jumlah total harga tersebut Rp104,8 miliar.

Pembelian tanah yang dilakukan oleh AR bersama dengan TA dan atas sepengetahuan RHI dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019 dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh AR dan TA dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pelaksanaan serah terima SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan tanah girik dari pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui Notaris yang ditunjuk oleh AR.

Pihak AR, TA dan RHI kemudian menawarkan tanah pada PDPSJ dengan harga permeternya Rp7,5 juta dengan total Rp315 miliar. Selanjutnta diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta permeter dengan total Rp217 miliar.

Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan Notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak Pembeli yaitu YRC dengan pihak Penjual yaitu AR. Masih pada waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR sekitar sejumlah Rp43,5 miliar. Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tersebut, PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum antara lain, tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah.

Lalu tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar. Ditemukan juga adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh AR untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya, antara lain pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah dan Tim Penyidik akan terus melakukan pendalaman. Baca juga: KPK Dalami Pengakuan M Taufik Soal Proses Pengadaan Tanah di Munjul

KPK mengungkapkan, hingga saat ini, Tim Penyidik telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp10 M dari AR dan TA. Saat ini masih akan terus dilakukan upaya maksimal dalam rangka aset recovery hasil tindak pidana korupsi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Rekomendasi
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Pertamina Mandalika...
Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2, Asah Potensi Pembalap Muda Indonesia
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Berita Terkini
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Infografis
Saat Israel Serang Iran,...
Saat Israel Serang Iran, Netanyahu Ngumpet di Bunker Bawah Tanah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved