Apa Saja Syarat Menjadi Menteri? Ini Ketentuannya Menurut UU Kementerian Negara
Senin, 06 Mei 2024 - 16:12 WIB
loading...
Pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Foto/setkab.go.id
A
A
A
JAKARTA - Apa saja syarat menjadi menteri akan dibahas di artikel ini. Syarat ini tercantum dalam UU tentang Kementerian Negara.
Perbincangan tentang sosok calon menteri pada pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka terus muncul. Bahkan, beberapa partai politik mulai memunculkan nama kadernya untuk menjadi menteri di kabinet mendatang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menteri adalah kepala suatu departemen (anggota kabinet), merupakan pembantu kepala negara dalam melaksanakan urusan (pekerjaan) negara.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.
Baca Juga: Deretan Mantan Panglima TNI Diangkat Menjadi Menteri, Nomor 2 dan 3 di Era SBY
Perbincangan tentang sosok calon menteri pada pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka terus muncul. Bahkan, beberapa partai politik mulai memunculkan nama kadernya untuk menjadi menteri di kabinet mendatang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menteri adalah kepala suatu departemen (anggota kabinet), merupakan pembantu kepala negara dalam melaksanakan urusan (pekerjaan) negara.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan bahwa Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.
Baca Juga: Deretan Mantan Panglima TNI Diangkat Menjadi Menteri, Nomor 2 dan 3 di Era SBY
Lihat Juga :