Usut Korupsi Proyek Smart City, KPK Panggil Eks Kadishub Kota Bandung

Selasa, 07 Mei 2024 - 14:01 WIB
loading...
Usut Korupsi Proyek Smart City, KPK Panggil Eks Kadishub Kota Bandung
KPK memanggil eks Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi untuk diperiksa terkait kasus korupsi proyek smart city. Foto/MPI.
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi.

Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan dugaan suap pengadaan CCTV dan layanan internet dalam proyek Bandung Smart City, yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Ricky dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Ricky Gustiadi," kata Ali, Selasa (7/5/2024).



Belum diketahui keterangan apa yang akan digali penyidik Lembaga Antirasuah terhadap Ricky. Namun yang pasti, keterangan yang bersangkutan dianggap penting untuk mengungkap kasus tersebut.

Sementara itu, KPK telah menjebloskan Yana Mulyana beserta Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadan Darmawan dan Sekretaris Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal.



Hal tersebut dilakukan berdasarkan amar putusan dari Majelis Hakim. Ali mengatakan Yana akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000 dan BATH15.630. "Selain itu adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun," ujarnya.

Untuk Dadan Darmawan dan Dadang Darmawan divonis selama empat tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta.

Sementara itu, Khairur Rijal bakal dipenjara selama lima tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, SGD187, RM2.811 dan WON950.000.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3986 seconds (0.1#10.140)