KPK Telusuri Aset Milik Rudy Hartono Terkait Korupsi Tanah di Munjul

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 13:40 WIB
loading...
KPK Telusuri Aset Milik Rudy Hartono Terkait Korupsi Tanah di Munjul
KPK mengungkapkan saat ini tim penyidiknya tengah menelusuri aset-aset milik Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan saat ini tim penyidiknya tengah menelusuri aset-aset milik Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI). Hal tersebut dikonfirmasi saat tim penyidik KPK memeriksa pihak swasta bernama Dewi.

Rudy telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

"Dewi (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RHI," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).

Selain Dewi, tim penyidik juga memeriksa seorang swasta lainnya bernama Farid Ridwan. Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mengonfirmasi mengenai proses perhitungan appraisal pengadaan tanah Munjul.

"Farid Ridwan didalami pengetahuannya antara lain terkait proses penghitungan appraisal untuk pengadaan tanah di Munjul, Cipayung," kata Ali.

Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK mengisyaratkan sedang mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan tanah yang dilakukan Pemprov DKI selain di Munjul.

"Ya, memang dari kami pun pada saat ini penyelidikan, tanah itu memang beberapa kasus yang kami selidiki, tetapi yang jadi satu dulu (Munjul)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Jumat (13/8/2021).

Diketahui dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.

Keempat orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0825 seconds (0.1#10.140)