KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor hingga 20 Hari ke Depan

Selasa, 07 Mei 2024 - 17:22 WIB
loading...
KPK Resmi Tahan Bupati...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor./MPI/nur khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Penahanan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan Muhdlor sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Pemeriksaan selesai, Muhdlor kemudian digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman penahanan. Rompi oranye khas Tahanan Lembaga Antirasuah pun dikenakan Muhdlor.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7-26 Mei 2024 di Rutan cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa (7/5/2024).



Sebelumnya, Muhdlor sempat dua kali absen dari pemanggilan Lembaga Antirasuah. Pertama, pada 19 April 2024 dengan alasan sakit. Kemudian, pada 3 Mei yang bersangkutan kembali absen. Muhdlor tidak menyebutkan alasan tidak memenuhi panggilan KPK.

Sekadar informasi, penetapan tersangka Gus Muhdlor berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Kamis 25 Januari 2024. 11 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.



Usai dilakukan pemeriksaan, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).

Beberapa waktu kemudian, KPK mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suyono pada Jumat 23 Februari 2024. Keduanya pun telah ditahan.

Kemudian pada 16 April 2024, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka. Hari ini, Muhdlor susul dua anak buahnya mendekam di jeruji besi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)