KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor hingga 20 Hari ke Depan

Selasa, 07 Mei 2024 - 17:22 WIB
loading...
KPK Resmi Tahan Bupati...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor./MPI/nur khabibi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Penahanan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan Muhdlor sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Pemeriksaan selesai, Muhdlor kemudian digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman penahanan. Rompi oranye khas Tahanan Lembaga Antirasuah pun dikenakan Muhdlor.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7-26 Mei 2024 di Rutan cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Datangi KPK, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Kenakan Pakaian Serba Hitam

Sebelumnya, Muhdlor sempat dua kali absen dari pemanggilan Lembaga Antirasuah. Pertama, pada 19 April 2024 dengan alasan sakit. Kemudian, pada 3 Mei yang bersangkutan kembali absen. Muhdlor tidak menyebutkan alasan tidak memenuhi panggilan KPK.

Sekadar informasi, penetapan tersangka Gus Muhdlor berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Kamis 25 Januari 2024. 11 orang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Baca juga: Usai Diperiksa, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pakai Rompi Tahanan KPK

Usai dilakukan pemeriksaan, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).

Beberapa waktu kemudian, KPK mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suyono pada Jumat 23 Februari 2024. Keduanya pun telah ditahan.

Kemudian pada 16 April 2024, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka. Hari ini, Muhdlor susul dua anak buahnya mendekam di jeruji besi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
Kejagung Usut Dugaan...
Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Modus Salurkan Kredit...
Modus Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai BUMDes di Kulonprogo Korupsi Rp1,058 Miliar
Rekomendasi
KPK Dilarang Tangkap...
KPK Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Kata Erick Thohir
Polisi Tangkap Selebritas...
Polisi Tangkap Selebritas Jonathan Frizzy saat Sakit usai Jalani Operasi
Gawat, Zionis Israel...
Gawat, Zionis Israel Ingin Rebut Total Jalur Gaza!
Berita Terkini
Dukung Pemerintahan...
Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ketum PITI Ajak Semua Pihak Jaga Soliditas
Cak Imin Kenang Pertemuan...
Cak Imin Kenang Pertemuan Terakhir dengan Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois
Anggota DPR Alamuddin...
Anggota DPR Alamuddin Dimyati Rois Meninggal Dunia
Sutiyoso Desak Hercules...
Sutiyoso Desak Hercules Minta Maaf ke Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo
Ketua DPR Desak Pemerintah...
Ketua DPR Desak Pemerintah Hadir: Jangan Biarkan Korban PHK Berjuang Sendiri
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Infografis
Prodi Paling Banyak...
Prodi Paling Banyak Dibutuhkan Selama 5 Tahun ke Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved