KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor hingga 20 Hari ke Depan
Selasa, 07 Mei 2024 - 17:22 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor./MPI/nur khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor. Penahanan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan Muhdlor sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Pemeriksaan selesai, Muhdlor kemudian digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman penahanan. Rompi oranye khas Tahanan Lembaga Antirasuah pun dikenakan Muhdlor.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7-26 Mei 2024 di Rutan cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Datangi KPK, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Kenakan Pakaian Serba Hitam
Sebelumnya, Muhdlor sempat dua kali absen dari pemanggilan Lembaga Antirasuah. Pertama, pada 19 April 2024 dengan alasan sakit. Kemudian, pada 3 Mei yang bersangkutan kembali absen. Muhdlor tidak menyebutkan alasan tidak memenuhi panggilan KPK.
Pemeriksaan selesai, Muhdlor kemudian digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman penahanan. Rompi oranye khas Tahanan Lembaga Antirasuah pun dikenakan Muhdlor.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7-26 Mei 2024 di Rutan cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Datangi KPK, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Kenakan Pakaian Serba Hitam
Sebelumnya, Muhdlor sempat dua kali absen dari pemanggilan Lembaga Antirasuah. Pertama, pada 19 April 2024 dengan alasan sakit. Kemudian, pada 3 Mei yang bersangkutan kembali absen. Muhdlor tidak menyebutkan alasan tidak memenuhi panggilan KPK.
Lihat Juga :