Kampanye Tatap Muka Meningkat, Kampanye Daring Turun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) telah menertibkan sebanyak 164.346 unit alat peraga kampanye (APK) selama 40 hari masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 . Penertiban itu dilakukan bersama Satpol PP di 151 kabupaten/kota.
"Penertiban dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon (paslon) yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Beberapa pelanggaran di antaranya adalah APK yang dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Jumat (6/11/2020).
Afif, sapaan akrabnya, Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon terkait. "Bawaslu, mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK," ucapnya. ( )
Berdasarkan data Bawaslu, jumlah pelanggaran protol kesehatan COVID-19 terus meningkat. Pada 26 Oktober hingga 4 November 2020, jumlah pelanggaran mencapai 397.
"Bawaslu menindak pelanggaran pada penyelenggaraan kampanye tatap muka. Bawaslu mencatat, jumlah pelanggaran prokes pencegahan penyebaran COVID-19 pada 10 hari keempat penyelenggaraan merupakan yang tertinggi dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga," kata Lulusan Universitas Islam Negeri Jakarta itu.
Jumlah kampanye pada 10 hari keempat mencapai 16.574 kampanye tatap muka. Jika ditotal, jumlah pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 sebanyak 1.315 kasus. ( )
Afif menerangkan tindakan dari Bawaslu terhadap pelanggaran itu, mulai dari pemberian surat peringatan tertulis hingga pembubaran kampanye. "Surat peringatan diterbitkan atas 300 kegiatan kampanye. Selain itu, ada 33 kampanye yang dibubarkan," katanya.
Usaha pemerintah dan penyelenggara pilkada agar para paslon dan tim sukses melakukan kampanye secara daring sepertinya tak didengar. Metode kampanye daring terus menurun. Pada 10 hari ketiga masa kampanye ada 80 kegiatan, sekarang hanya 56 kampanye daring.
"Penertiban dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon (paslon) yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Beberapa pelanggaran di antaranya adalah APK yang dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Jumat (6/11/2020).
Afif, sapaan akrabnya, Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon terkait. "Bawaslu, mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK," ucapnya. ( )
Berdasarkan data Bawaslu, jumlah pelanggaran protol kesehatan COVID-19 terus meningkat. Pada 26 Oktober hingga 4 November 2020, jumlah pelanggaran mencapai 397.
"Bawaslu menindak pelanggaran pada penyelenggaraan kampanye tatap muka. Bawaslu mencatat, jumlah pelanggaran prokes pencegahan penyebaran COVID-19 pada 10 hari keempat penyelenggaraan merupakan yang tertinggi dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga," kata Lulusan Universitas Islam Negeri Jakarta itu.
Jumlah kampanye pada 10 hari keempat mencapai 16.574 kampanye tatap muka. Jika ditotal, jumlah pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 sebanyak 1.315 kasus. ( )
Afif menerangkan tindakan dari Bawaslu terhadap pelanggaran itu, mulai dari pemberian surat peringatan tertulis hingga pembubaran kampanye. "Surat peringatan diterbitkan atas 300 kegiatan kampanye. Selain itu, ada 33 kampanye yang dibubarkan," katanya.
Usaha pemerintah dan penyelenggara pilkada agar para paslon dan tim sukses melakukan kampanye secara daring sepertinya tak didengar. Metode kampanye daring terus menurun. Pada 10 hari ketiga masa kampanye ada 80 kegiatan, sekarang hanya 56 kampanye daring.
(abd)