Kampanye Tatap Muka Meningkat, Kampanye Daring Turun
Jum'at, 06 November 2020 - 22:22 WIB
loading...
Calon Wali Kota Medan, Akhyar Nasution melakukan kunjungan silaturahmi ke relawan Gebyar di Jalan Wonogiri, Medan. Foto/IST
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) telah menertibkan sebanyak 164.346 unit alat peraga kampanye (APK) selama 40 hari masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 . Penertiban itu dilakukan bersama Satpol PP di 151 kabupaten/kota.
"Penertiban dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon (paslon) yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Beberapa pelanggaran di antaranya adalah APK yang dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Jumat (6/11/2020).
Afif, sapaan akrabnya, Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon terkait. "Bawaslu, mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK," ucapnya. (Baca juga: Bawaslu Temukan 1.315 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye Terbuka )
Berdasarkan data Bawaslu, jumlah pelanggaran protol kesehatan COVID-19 terus meningkat. Pada 26 Oktober hingga 4 November 2020, jumlah pelanggaran mencapai 397.
"Bawaslu menindak pelanggaran pada penyelenggaraan kampanye tatap muka. Bawaslu mencatat, jumlah pelanggaran prokes pencegahan penyebaran COVID-19 pada 10 hari keempat penyelenggaraan merupakan yang tertinggi dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga," kata Lulusan Universitas Islam Negeri Jakarta itu.
"Penertiban dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon (paslon) yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Beberapa pelanggaran di antaranya adalah APK yang dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Jumat (6/11/2020).
Afif, sapaan akrabnya, Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon terkait. "Bawaslu, mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK," ucapnya. (Baca juga: Bawaslu Temukan 1.315 Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye Terbuka )
Berdasarkan data Bawaslu, jumlah pelanggaran protol kesehatan COVID-19 terus meningkat. Pada 26 Oktober hingga 4 November 2020, jumlah pelanggaran mencapai 397.
"Bawaslu menindak pelanggaran pada penyelenggaraan kampanye tatap muka. Bawaslu mencatat, jumlah pelanggaran prokes pencegahan penyebaran COVID-19 pada 10 hari keempat penyelenggaraan merupakan yang tertinggi dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga," kata Lulusan Universitas Islam Negeri Jakarta itu.
Lihat Juga :