Bawaslu Ungkap Bansos Disalahgunakan untuk Kepentingan Kampanye
Kamis, 05 November 2020 - 14:56 WIB
loading...
Ketua Bawaslu RI Abhan mengungkapkan beberapa jenis dugaan tindak pidana yang dapat terjadi dalam penyelenggaran Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya, penyalahgunaan bansos yang dilakukan pasangan calon. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) mengungkapkan beberapa jenis dugaan tindak pidana yang dapat terjadi dalam penyelenggaran Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19. Salah satunya, penyalahgunaan bantuan sosial ( bansos ) yang dilakukan pasangan calon (paslon).
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu RI Abhan saat menghadiri acara Lokakarya Divisi Hukum Polri dengan tema Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi COVID-19, Rabu (4/11) kemarin. Abhan menjelaskan, tindak pidana pemilu atau pilkada yang sering terjadi, yaitu dukungan palsu untuk paslon jalur perseorangan.
"Ini berdasarkan pengalaman yang kami (Bawaslu) alami, yaitu pertama adalah dukungan palsu ke paslon perseorangan," kata Abhan dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: 9 Juta Keluarga Dapat Bansos Tunai hingga Desember Mendatang )
Tindak pidana selanjutnya, kata dia, dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon, ASN atau kepala desa melakukan perbuatan menguntungkan paslon. Lalu, menyoblos lebih dari satu kali, kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan.
Abhan juga menyebut di tengah pandemi seperti ini, pidana soal politik uang atau mahar politik juga masih menjadi sorotan. Belum lagi, kata dia, penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu RI Abhan saat menghadiri acara Lokakarya Divisi Hukum Polri dengan tema Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Masa Pandemi COVID-19, Rabu (4/11) kemarin. Abhan menjelaskan, tindak pidana pemilu atau pilkada yang sering terjadi, yaitu dukungan palsu untuk paslon jalur perseorangan.
"Ini berdasarkan pengalaman yang kami (Bawaslu) alami, yaitu pertama adalah dukungan palsu ke paslon perseorangan," kata Abhan dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (5/11/2020). (Baca juga: 9 Juta Keluarga Dapat Bansos Tunai hingga Desember Mendatang )
Tindak pidana selanjutnya, kata dia, dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon, ASN atau kepala desa melakukan perbuatan menguntungkan paslon. Lalu, menyoblos lebih dari satu kali, kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan.
Abhan juga menyebut di tengah pandemi seperti ini, pidana soal politik uang atau mahar politik juga masih menjadi sorotan. Belum lagi, kata dia, penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye.
Lihat Juga :