DPR Terima Surpres RUU KUHAP

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:06 WIB
loading...
DPR Terima Surpres RUU...
DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Foto/Dok Sindo
A A A
JAKARTA - DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Hal itu dilaporkan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (25/3/2025).

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia yaitu nomor R-19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna.



Pimpinan DPR belum memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU KUHAP. Puan mengakui revisi KUHAP ini merupakan domain Komisi III yang membidangi penegakan hukum. Namun, pimpinan DPR masih belum memutuskan.

"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi 3. Namun, baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang," ujar Puan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Khawatir Efisiensi...
DPR Khawatir Efisiensi Anggaran Berdampak pada Preservasi Jalan untuk Mudik 2025
Puan Tegaskan DPR Belum...
Puan Tegaskan DPR Belum Terima Surpres RUU Polri
Negara Harus Respons...
Negara Harus Respons Cepat Keluhan Masyarakat, Puan: Jangan Tunggu Rakyat Memviralkan
Antara Hukum dan Kekuasaan
Antara Hukum dan Kekuasaan
Surpres RUU Polri Belum...
Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!
Juniver Apresiasi Usulan...
Juniver Apresiasi Usulan Peradi SAI Diterima Komisi III DPR, Advokat Diberi Hak Imunitas
RUU KUHAP, Komisi III...
RUU KUHAP, Komisi III DPR Pastikan Jaksa Tetap Berwenang Jadi Penyidik Tipikor
Peradi-SAI Usul Advokat...
Peradi-SAI Usul Advokat Tak Bisa Dijerat Hukum saat Bela Klien Masuk Revisi UU KUHAP
RUU KUHAP Bolehkan Laporan...
RUU KUHAP Bolehkan Laporan Polisi via Medsos, Sahroni: Potensi Pungli Bisa Diminimalisir
Rekomendasi
Rasanya seperti Kiamat,...
Rasanya seperti Kiamat, Kebakaran Hutan di Korea Selatan Tewaskan 24 Orang
Peduli Korban Banjir,...
Peduli Korban Banjir, Luby Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Bekasi
Ramaikan PBC SHOT, Anji...
Ramaikan PBC SHOT, Anji Manji Ingin POBSI Gelar Lebih Banyak Kejuaraan Dunia di Indonesia
Berita Terkini
Tinjau Posko Pengamanan...
Tinjau Posko Pengamanan Idulfitri, Menko Polkam: Utamakan Pendekatan Humanis
26 menit yang lalu
Polri Catat 148 Kecelakaan...
Polri Catat 148 Kecelakaan Terjadi di H-6 Lebaran, 10 Tewas dan 220 Orang Luka
51 menit yang lalu
Baznas Berangkatkan...
Baznas Berangkatkan 850 Guru Ngaji hingga Marbot Masjid Pulang Kampung Gratis
58 menit yang lalu
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Temui Menko Airlangga Bahas Ekraf
1 jam yang lalu
Kendaraan Keluar Jabodetabek...
Kendaraan Keluar Jabodetabek H-4 Lebaran Meningkat, Polri Siapkan Petugas di Jalur Bottle Neck
2 jam yang lalu
Bangga Timnas Indonesia...
Bangga Timnas Indonesia Kalahkan Bahrain, Verrell Harap Kemenangan Terus Dipertahankan
2 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved