DPR Terima Surpres RUU KUHAP
loading...

DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Foto/Dok Sindo
A
A
A
JAKARTA - DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Hal itu dilaporkan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (25/3/2025).
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia yaitu nomor R-19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna.
Pimpinan DPR belum memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU KUHAP. Puan mengakui revisi KUHAP ini merupakan domain Komisi III yang membidangi penegakan hukum. Namun, pimpinan DPR masih belum memutuskan.
"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi 3. Namun, baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang," ujar Puan.
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia yaitu nomor R-19/Pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna.
Baca Juga :
RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
Pimpinan DPR belum memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU KUHAP. Puan mengakui revisi KUHAP ini merupakan domain Komisi III yang membidangi penegakan hukum. Namun, pimpinan DPR masih belum memutuskan.
"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku ini merupakan domain atau tupoksi Komisi 3. Namun, baru akan kami putuskan setelah pembukaan sidang yang akan datang," ujar Puan.
(zik)
Lihat Juga :