Paslon 01 Unggul di PSU Pilkada Sabu Raijua, Tim Hukum: Kemenangan Demokrasi.
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) digelar pada Rabu 7 Juli 2021. Hasil sementara, perolehan suara Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Nikodemus dan Yohanis mengungguli pasangan lain.
Ketua Tim Hukum Paslon 01, Adhitya Nasution, memberikan ucapan selamat atas perolehan suara yang diperoleh kliennya, Nekodemus dan Yohanis. Menurutnya, kemenangan itu adalah buah dari kerja keras seluruh tim pemenangan demi menegakkan proses demokrasi yang berjalan.
"Ini kemenangan demokrasi, kemenangan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua dan kemenangan bagi seluruh tim sukses yang terlibat," katanya saat dihubungi mengenai hasil sementara PSU Pilkada Sabu Raijua, Kamis (8/07/21).
Dilanjutkan Adhitya, kerja sama antara tim pemenangan, tim hukum, serta segenap elemen pendukung pasangan 01 adalah bukti keseriusan bahwa usaha dan kerja keras yang dibangun selama ini tidak akan mengkhianati hasil. "Usaha dan kerja keras kita semua mengantarkan kita pada kemenangan ini," sambungnya.
Meski dinyatakan unggul dalam perolehan suara, Adhitya meminta agar pasangan 01 tetap bijak dan rendah diri. Dia juga berharap, agar ke depan Nikodemus dan Yohanis merangkul segenap elemen masyarakat untuk pembangunan Sabu Raijua ke depan. "Saya sudah sampaikan kepada Bapak Nikodemus dan Yohanis untuk merangkul segenap element masyarakat di Sabu Raijua, agar kedepan pemerintahan yang dipimpin solid dan lebih baik. Rangkul Pak Takem dan kawan-kawan lain yang selama ini berseberangan selama Pilkada," jelasnya.
Paslon Nikodemus dan Yohanis pun menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesarnya atas dukungan Adhitya beserta tim yang selama ini bekerja keras pada proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya dan Pak Yohanis berterima kasih kepada Adhitya dan rekan rekan yang telah bersedia mewakili kami di Jakarta untuk mengajukan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi, yang mana menghasilkan putusan untuk PSU di Kabupaten Sabu Raijua adalah berkat yang tidak terkira bagi kami dan tim pemenangan lainnya," kata Nikodemus.
PSU Pilkada Sabu Raijua dilakukan setelah MK mengeluarkan amar putusan atas perkara perselisihan nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021. MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU di seluruh tempat, jumlahnya mencapai 180 TPS yang tersebar di 63 kelurahan atau desa serta enam kecamatan.
MK menganulir kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, sekaligus mendiskualifikasinya sebagai peserta Pilkada. Sebanyak 55.108 warga tercatat sebagai pemilih, terdiri dari 54.546 orang dari daftar pemilih tetap (DPT) dan 562 orang dari daftar pemilih tambahan (DPTb).
Ketua Tim Hukum Paslon 01, Adhitya Nasution, memberikan ucapan selamat atas perolehan suara yang diperoleh kliennya, Nekodemus dan Yohanis. Menurutnya, kemenangan itu adalah buah dari kerja keras seluruh tim pemenangan demi menegakkan proses demokrasi yang berjalan.
"Ini kemenangan demokrasi, kemenangan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua dan kemenangan bagi seluruh tim sukses yang terlibat," katanya saat dihubungi mengenai hasil sementara PSU Pilkada Sabu Raijua, Kamis (8/07/21).
Dilanjutkan Adhitya, kerja sama antara tim pemenangan, tim hukum, serta segenap elemen pendukung pasangan 01 adalah bukti keseriusan bahwa usaha dan kerja keras yang dibangun selama ini tidak akan mengkhianati hasil. "Usaha dan kerja keras kita semua mengantarkan kita pada kemenangan ini," sambungnya.
Meski dinyatakan unggul dalam perolehan suara, Adhitya meminta agar pasangan 01 tetap bijak dan rendah diri. Dia juga berharap, agar ke depan Nikodemus dan Yohanis merangkul segenap elemen masyarakat untuk pembangunan Sabu Raijua ke depan. "Saya sudah sampaikan kepada Bapak Nikodemus dan Yohanis untuk merangkul segenap element masyarakat di Sabu Raijua, agar kedepan pemerintahan yang dipimpin solid dan lebih baik. Rangkul Pak Takem dan kawan-kawan lain yang selama ini berseberangan selama Pilkada," jelasnya.
Paslon Nikodemus dan Yohanis pun menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesarnya atas dukungan Adhitya beserta tim yang selama ini bekerja keras pada proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya dan Pak Yohanis berterima kasih kepada Adhitya dan rekan rekan yang telah bersedia mewakili kami di Jakarta untuk mengajukan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi, yang mana menghasilkan putusan untuk PSU di Kabupaten Sabu Raijua adalah berkat yang tidak terkira bagi kami dan tim pemenangan lainnya," kata Nikodemus.
PSU Pilkada Sabu Raijua dilakukan setelah MK mengeluarkan amar putusan atas perkara perselisihan nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021. MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU di seluruh tempat, jumlahnya mencapai 180 TPS yang tersebar di 63 kelurahan atau desa serta enam kecamatan.
MK menganulir kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, sekaligus mendiskualifikasinya sebagai peserta Pilkada. Sebanyak 55.108 warga tercatat sebagai pemilih, terdiri dari 54.546 orang dari daftar pemilih tetap (DPT) dan 562 orang dari daftar pemilih tambahan (DPTb).
(cip)