3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dipecat dari Dinas Militer
loading...

Tiga oknum Anggota TNI AL, terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, dipecat dari dinas militer oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08. FOTO/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Tiga oknum Anggota TNI AL , terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08. Selain itu, ketiganya juga dipecat dari dinas militer.
Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, hukuman empat tahun penjara diberikan kepada Sertu Rafsin Hermawan.
"Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer" kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025).
"Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.
Vonis kepada ketiga terdakwa tersebut sama dengan tuntutan Oditur Militer. "Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin (10/3/2025).
"Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut," katanya.
Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan.
Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.
Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara, hukuman empat tahun penjara diberikan kepada Sertu Rafsin Hermawan.
"Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer" kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025).
"Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.
Vonis kepada ketiga terdakwa tersebut sama dengan tuntutan Oditur Militer. "Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin (10/3/2025).
"Terdakwa 3 (Rafsin) pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut," katanya.
Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan.
Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.
(abd)
Lihat Juga :