UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
loading...

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia ( UU TNI ) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diketahui, beleid tersebut disahkan dalam rapat paripurna pekan lalu.
"Baru selesai disahkan, kemudian penomorannya pun baru selesai dinomorin. Jadi tolong baca dahulu secara baik-baik isinya, apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang mencurigakan, apakah isinya itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).
Jika isi UU TNI tak sesuai yang diharapkan, kata Puan, barulah boleh bertindak. Hanya saja, Puan meminta agar semua pihak membaca terlebih dahulu isi dari UU TNI.
"Jadi kalau kemarin yang beredar itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan apa yang sudah diputuskan itu memang tidak sesuai diharapkan, barulah kemudian melakukan tindakan-tindakan yang kemudian memang harus diprotes. Namun, kalau kemudian belum baca, tolong baca dahulu," jelas Puan.
Lebih lanjut, Puan meminta, agar seluruh pihak yang menolak UU TNI menahan diri. Sebab, saat ini kita masih di bulan suci Ramadan.
"Jadi tolong kita sama-sama menahan diri dan tolong baca, kan sudah ada di website DPR dan sudah bisa dibaca di publik," pungkasnya.
Dikutip dari laman MK, pada 21 Maret 2025 terdapat permohonon nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tentang Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Diketahu, UU TNI yang baru ini memang belum diberi nomor karena belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Ada beberapa pemohon dalam perkara ini, yakni Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).
Di bagian petitum para pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor.., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…), tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.. Nomor.., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…), bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Apabila Majelis Hakim Mahkamah mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
"Baru selesai disahkan, kemudian penomorannya pun baru selesai dinomorin. Jadi tolong baca dahulu secara baik-baik isinya, apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang mencurigakan, apakah isinya itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan," kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3).
Jika isi UU TNI tak sesuai yang diharapkan, kata Puan, barulah boleh bertindak. Hanya saja, Puan meminta agar semua pihak membaca terlebih dahulu isi dari UU TNI.
"Jadi kalau kemarin yang beredar itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan apa yang sudah diputuskan itu memang tidak sesuai diharapkan, barulah kemudian melakukan tindakan-tindakan yang kemudian memang harus diprotes. Namun, kalau kemudian belum baca, tolong baca dahulu," jelas Puan.
Lebih lanjut, Puan meminta, agar seluruh pihak yang menolak UU TNI menahan diri. Sebab, saat ini kita masih di bulan suci Ramadan.
"Jadi tolong kita sama-sama menahan diri dan tolong baca, kan sudah ada di website DPR dan sudah bisa dibaca di publik," pungkasnya.
Dikutip dari laman MK, pada 21 Maret 2025 terdapat permohonon nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tentang Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Diketahu, UU TNI yang baru ini memang belum diberi nomor karena belum ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Ada beberapa pemohon dalam perkara ini, yakni Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R.Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).
Di bagian petitum para pemohon memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan menguji Permohonan Pemohon untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor.., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…), tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Menyatakan Undang-Undang Nomor … Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.. Nomor.., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…), bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali.
5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Apabila Majelis Hakim Mahkamah mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
(zik)
Lihat Juga :