2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat!
Selasa, 25 Maret 2025 - 12:25 WIB
loading...
Hakim vonis dua anggota TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, penjara seumur hidup atas kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis Kelasi Kepala, Bambang Apri Atmojo dengan hukuman seumur hidup penjara dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Hukuman tersebut juga dijatuhkan terhadap terdakwa Sertu Akbar Adli.
"Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer" kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: 2 Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan Oknum TNI AL Hadiri Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa
"Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.
"Terdakwa 1 (Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer" kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan amar putusan, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: 2 Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan Oknum TNI AL Hadiri Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa
"Terdakwa 2 pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," sambungnya.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan divonis dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi selama masa ia ditahan. Ia juga diberhentikan dari dinas militer.
Lihat Juga :