2 Anak Bos Rental Mobil Korban Penembakan Oknum TNI AL Hadiri Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa
loading...

Dua putra bos rental mobil yang tewas ditembak oleh oknum TNI AL, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra hadir secara langsung dalam sidang vonis di Pengadilan Militer II-08, Selasa (25/3/2025). FOTO/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 hari ini menggelar sidang vonis terhadap tiga anggota TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Dua putra korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra hadir secara langsung di ruang sidang.
Pantauan di lokasi, keduanya kompak hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja berwarna hijau dan duduk berdampingan. Di sekitar tempat duduk mereka, terlihat beberapa petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 akan membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak hari ini, Selasa (25/3/2025). Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan dengan agenda pleidoi pada Senin (17/3/2025).
"Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan)," kata Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman.
Pada sidang tuntutan, 2 terdakwa dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Keduanya adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.
"Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin (10/3/2025).
Terdakwa Rafsin pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan.
Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.
Pantauan di lokasi, keduanya kompak hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja berwarna hijau dan duduk berdampingan. Di sekitar tempat duduk mereka, terlihat beberapa petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 akan membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak hari ini, Selasa (25/3/2025). Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan dengan agenda pleidoi pada Senin (17/3/2025).
"Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan)," kata Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman.
Pada sidang tuntutan, 2 terdakwa dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Keduanya adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya.
"Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe saat membacakan tuntutan, Senin (10/3/2025).
Terdakwa Rafsin pidana pokok penjara empat tahun dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur militer menilai Bambang dan Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan dan terlibat dalam penadahan.
Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat dalam kasus penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti rugi atau restitusi kepada Ilyas Abdurahman yakni korban tewas dan Ramli sebagai korban luka.
(abd)
Lihat Juga :