Pengamat Sebut Pengesahan RUU Cipta Kerja Pangkas Tumpang Tindih Regulasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang Undang dinilai bisa memangkas hambatan-hambatan regulasi di sektor investasi dan mempermuah izin usaha.
(Baca juga: RUU Cipta Kerja Memuat 10 Materi Klaster Ketenagakerjaan)
Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro Prof Dr FX Sugiyanto mengatakan, Inonesia saat ini tengah dihadapkan paa resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19. Karenanya dibutuhkan regulasi atau Undang Undang yang mendukung kemudahan investasi dan perizinan usaha.
"Saya melihat RUU Cipta Kerja memiliki semangat untuk mengurangi hambatan-hambatan dan mensinkronkan berbagai Undang Undang," kata Sugiyanto, Sabtu (26/9/2020). (Baca juga: Klaster Pendidikan Dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, Ketua Komisi X Gembira)
Sugiyanto mengatakan, selama ini irinya kerap menemui berbagai Undang Undang yang tiak sinkron. Ketidaksinkronan tersebut, lanjut Sugiyanto, akhirnya berdampak pada macetnya implementasi kebijakan maupun program di level bawah.
Sugiyanto mengaku setuju bila RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang Undang. Dia berharap, dengan isahkannya RUU Cipta Kerja, kolaborasi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah bisa semakin efektif dan intensif.
"Saya termasuk yang sangat setuju dengan UU Cipta Kerja dengan segala kelemahannya yang perlu diatasi. Karena dengan begitu, hambatan-hambatan yang selama ini muncul itu mulai dipangkas. Hambatan yang muncul dalam lembaga, hubungan antarbirokrasi juga bisa segera diperbaiki," ucap Sugiyanto.
(Baca juga: RUU Cipta Kerja Memuat 10 Materi Klaster Ketenagakerjaan)
Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro Prof Dr FX Sugiyanto mengatakan, Inonesia saat ini tengah dihadapkan paa resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19. Karenanya dibutuhkan regulasi atau Undang Undang yang mendukung kemudahan investasi dan perizinan usaha.
"Saya melihat RUU Cipta Kerja memiliki semangat untuk mengurangi hambatan-hambatan dan mensinkronkan berbagai Undang Undang," kata Sugiyanto, Sabtu (26/9/2020). (Baca juga: Klaster Pendidikan Dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, Ketua Komisi X Gembira)
Sugiyanto mengatakan, selama ini irinya kerap menemui berbagai Undang Undang yang tiak sinkron. Ketidaksinkronan tersebut, lanjut Sugiyanto, akhirnya berdampak pada macetnya implementasi kebijakan maupun program di level bawah.
Sugiyanto mengaku setuju bila RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang Undang. Dia berharap, dengan isahkannya RUU Cipta Kerja, kolaborasi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah bisa semakin efektif dan intensif.
"Saya termasuk yang sangat setuju dengan UU Cipta Kerja dengan segala kelemahannya yang perlu diatasi. Karena dengan begitu, hambatan-hambatan yang selama ini muncul itu mulai dipangkas. Hambatan yang muncul dalam lembaga, hubungan antarbirokrasi juga bisa segera diperbaiki," ucap Sugiyanto.
(maf)