Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
loading...

Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok Pribadi
A
A
A
Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni.
Sekarang kita masuk dalam kebingungan kedua, yakni pasal yang mengesankan adanya kontradiksi. Kita mulai dengan Pasal 9 UUHC. Pasal ini khusus menyangkut Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Lengkapnya Pasal 9 tersebut berbunyi sebagai berikut:
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak
ekonomi untuk melakukan:
a. Penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. Penerjemahan Ciptaan;
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. Pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. Penyewaan Ciptaan.
(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Pasal tersebut ingin menegaskan bahwa hak ekonomi adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas sebuah Ciptaan. Demikian eksklusifnya hak tersebut sehingga hanya dengan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta orang yang ingin melaksanakan hak ekonomi yang tercantum dalam Ayat (1) di atas dan melakukan penggandaan atau penggunaan secara komersial sebuah Ciptaan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Pasal 9 inilah yang digunakan oleh Ahmad Dhani untuk melarang Once Mekel menyanyikan lagu-lagu Dewa dalam pertunjukan tunggalnya. Selain itu, menurut Dhani, apabila seseorang telah keluar dari sebuah group band tertentu, maka sebaiknya dia tidak menyanyikan lagi lagu-lagu dari group band tersebut.
Sementara itu, Once Mekel menggunakan Pasal 23 Ayat (5) yang berbunyi: “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.” Maka, seharusnya dia tidak dianggap bersalah apabila sudah membayar royalti lagu yang akan dinyanyikannya kepada LMK. Apalagi, menurut versi Once, soal bayar-membayar ini adalah urusan event organizer (EO). Selain itu, Once merasa ikut menciptakan nada-nada lagu “Cemburu” yang sesekali ia nyanyikan dalam pertunjukan tunggalnya.
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni.
Sekarang kita masuk dalam kebingungan kedua, yakni pasal yang mengesankan adanya kontradiksi. Kita mulai dengan Pasal 9 UUHC. Pasal ini khusus menyangkut Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Lengkapnya Pasal 9 tersebut berbunyi sebagai berikut:
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak
ekonomi untuk melakukan:
a. Penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. Penerjemahan Ciptaan;
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. Pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. Penyewaan Ciptaan.
(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Pasal tersebut ingin menegaskan bahwa hak ekonomi adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas sebuah Ciptaan. Demikian eksklusifnya hak tersebut sehingga hanya dengan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta orang yang ingin melaksanakan hak ekonomi yang tercantum dalam Ayat (1) di atas dan melakukan penggandaan atau penggunaan secara komersial sebuah Ciptaan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Pasal 9 inilah yang digunakan oleh Ahmad Dhani untuk melarang Once Mekel menyanyikan lagu-lagu Dewa dalam pertunjukan tunggalnya. Selain itu, menurut Dhani, apabila seseorang telah keluar dari sebuah group band tertentu, maka sebaiknya dia tidak menyanyikan lagi lagu-lagu dari group band tersebut.
Sementara itu, Once Mekel menggunakan Pasal 23 Ayat (5) yang berbunyi: “Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.” Maka, seharusnya dia tidak dianggap bersalah apabila sudah membayar royalti lagu yang akan dinyanyikannya kepada LMK. Apalagi, menurut versi Once, soal bayar-membayar ini adalah urusan event organizer (EO). Selain itu, Once merasa ikut menciptakan nada-nada lagu “Cemburu” yang sesekali ia nyanyikan dalam pertunjukan tunggalnya.
Lihat Juga :