Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Selasa, 03 Oktober 2023 - 13:47 WIB
loading...
MK telah menolak lima permohonan uji formil terkait Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan oleh gabungan kelompok buruh. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak lima permohonan uji formil terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan oleh gabungan kelompok buruh. Penolakan itu dibacakan saat sudang agenda putusan di Gedung MK, Senin (2/10/2023).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Putusan tersebut berkaitan dengan 4 permohonan uji formil soal Perpu Ciptaker yakni Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023. Kedua, Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023. Ketiga, Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023. Keempat, Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023. Kemudian, 1 permohonan uji materil dan formil Perpu Ciptaker nomor perkara 40/PUU-XXI/2023.
MK menolak semua permohonan tersebut karena dinilai tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Namun demikian, masih ada harapan bagi buruh untuk melanjutkan permohonan uji materil.
Baca juga: Tok, MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.
Putusan tersebut berkaitan dengan 4 permohonan uji formil soal Perpu Ciptaker yakni Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023. Kedua, Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023. Ketiga, Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023. Keempat, Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023. Kemudian, 1 permohonan uji materil dan formil Perpu Ciptaker nomor perkara 40/PUU-XXI/2023.
MK menolak semua permohonan tersebut karena dinilai tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Namun demikian, masih ada harapan bagi buruh untuk melanjutkan permohonan uji materil.
Baca juga: Tok, MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja
Lihat Juga :